Advokat Jimmy Albertinus kecewa Tidak dizinkan Ketemu Klien Oleh Sat Narkoba Labuhanbatu

Labuhan batu , jurnalpolisi.id

Gara-gara tidak diizinkan bertemu klien di tahanan Sat Narkoba Poltes Labuhan batu, advoakat Jimmy Albertinus kuasa hukum dari Khairil arifin alias Deka merasa kecewa atas pelayanan dan kinerja Sat Narkoba Polres,Labuhan batu. Demikian diungkapkan advokat Jimmy Albertinus Rabu 13/11/2024 di Rantau prapat

Sikap dari Sat Narkoba Polres labuhan batu tidak memperhatikan dari Pasal 70 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa hukum itu yaitu advokat Jimmy Albertinus merasa dirugikan lantaran tidak bisa berkonsultasi dengan kliennya dengan alasan yang tidak dapat terkonfirmasi dari pihak Polres Labuhan batu.

“Kita tidak di izinkan ketika ingin bertemu dengan klien, yang berstatus tersangka yajtu bang Deka alias Khairil Arifin dari kemaren Selasa 12/11/2024 di Sat Narkoba di Polres Labuhan batu, sampai hari ini Rabu 13/11/2024 bahkan pintu terkunci diruangan piket Sat Narkoba Polres Labuhan batu.

” Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu menyatakan iPenasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

Semestinya sebagai seorang advokat dapat berkunjung, berbicara, bertemu dengan kliennya kapanpun baik itu hari libur ataupun tidak guna kepentingan pembelaan terhadap kliennya yang berstatus sebagai tersangka,

Tetapi, hal ini tidak dilaksanakan oleh pihak polres labuhan batu dengan alasan yang tidak dapat terkonfirmasi dari pihak yang berkompeten di Polres Labuhan batu.. Akhirnya, tidak dapat menemui, berbicara atau berkunjung dengan klien. jelas bertentangan dengan KUHAP dan semangat UUD Tahun 1945,

Atas kejadian ini pengacara itu yaitu advokat Jimmy Albertinus akan menindak lanjuti atas sikap kepolisian yang diduga tidak profesional dengan membuat Laporan ke Propam Polda Sumatra utara.

Kata lain, hari ini advokat Jimmy Albertinus itu tidak diberikan hak-haknya sebagai seorang advokat, hal ini tidak hanya merugikan dirinya saja, tetapi juga berdampak dengan proses hukum yang dialami Deka alias khairul Arifin,

Sebelumnya di kabarkan Ketua DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu ( GRIB JAYA ) Kabupaten Labuhan batu Khairul arifin alias Deka saat menghadiri undangan Pelantikan DPD Grib jaya Jambi, tanggal 29/9/2024 di tangkap Polda Jambi di Bandara Sultan Taha Jambi, dan sampai saat ini Khairul arifin alias Deka di tahan di Sat Narkoba Polres Labuhan batu.

Kabiro JPN
Eka Hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *