40 Anggota DPRD Kabupaten Batu-Bara Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik
November 26, 2024
Batu Bara ,SUMUT – jurnalpolisi.id
Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu-Bara periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Helida Rahardhini, SH, M.HUM, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Batu-Bara, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin, 25 November 2024.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh pejabat sementara (PJ) Bupati Batu-Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP, Sekda Norma Deli Siregar, unsur Forkopimda, Kapolres Batu-Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH, S.I.K, Kajari Batu-Bara, Dandim 0208, Danyon Yonif 126/KC, Danlanal, serta asisten dan kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Adapun anggota DPRD yang dilantik berasal dari berbagai partai politik, yakni:
- PDIP: 10 kursi
- Partai Gerindra: 6 kursi
- PKS: 4 kursi
- PAN: 4 kursi
- Partai Golkar: 3 kursi
- PPP: 3 kursi
- PKB: 3 kursi
- Partai Demokrat: 3 kursi
- Partai Nasdem: 2 kursi
- Partai Perindo: 1 kursi
- Partai Hanura: 1 kursi
PJ Bupati Batu-Bara, Heri Wahyudi Marpaung, dalam pidatonya, membacakan pesan dari Kemendagri yang menekankan dua hal penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, secara konseptual dan legal formal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu melalui partai politik, dan penting untuk mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan, meskipun kepentingan partai politik sangat penting.
Dalam pidatonya, PJ Bupati Heri juga memberikan ucapan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Batu-Bara yang baru dilantik. Pemerintah berharap agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat amanah hingga akhir masa jabatan (Purn).
(Kabiro Batu bara)