12,3325 Gram Sabu Dan 93 Psikotropika Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tiga Tersangka
November 21, 2024
Banyumas, – jurnalpolisi.id
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus dengan mengamankan tiga orang laki laki yang juga diduga sebagai pengedar berinisial duga pengedar RNS (20), PW (23) dan RKP (22).
Berdasarkan LP/A/126/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 November 2024, ketiga tersangka diamankan di wilayah Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja pada hari Jumat (15/11/24) sekira pukul 20.25 wib berikut barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 12,3325 (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram, 93 (sembilan puluh tiga) butir psikotropika, 3 (tiga) buah handphone sera 1 (satu) unit sepeda motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bahwa anggota Sat Resnarkoba awalnya berhasil menangkap 2 (dua) orang yaitu RNS alias Dalo dan PW keduanya warga Kecamatan Kembaran karena telah mengambil paket diduga berisi sabu. Menurut keterangan 2 (dua) pelaku tersebut mereka hanya diperintah oleh RKP yang juga warga Kecamatan Kembaran.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP alias Aga dengan barang bukti padanya obat obatan diduga Psikotropika dan yang bersangkutan mengakui RNS dan PW benar orang suruhanya untuk mengambil paket sabu”, tutur Kompol Willy.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
( Arif JPN ).