Uang Desa untuk Karaoke dan Foya-Foya, Eks Kades Dolok Godang Terancam 20 Tahun Penjara

Oktober 19, 2024

Tapanuli Selatan – jurnalpolisi.id

Mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, berinisial ZN (45), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan. ZN ditangkap saat sedang berada di sebuah mobil travel di Desa Sisoma Simatorkis, pada Senin (14/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti kuat bahwa ZN terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

ZN diduga kuat menyalahgunakan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan kepentingan masyarakat, namun dialihkan untuk kepentingan pribadinya.

Beberapa penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk untuk berfoya-foya dan karaoke, diungkapkan oleh ZN saat konferensi pers yang digelar oleh kepolisian.

Kapolres Tapsel, yang diwakili Waka Polres Kompol Rapi Pinakri, menjelaskan bahwa tindak korupsi yang dilakukan ZN mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp595 juta, hasil dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Tapsel.

Selain itu, ZN juga tidak membayarkan honor para perangkat desa serta gagal menyelesaikan beberapa proyek yang telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2021. Proyek-proyek yang seharusnya dikerjakan, seperti pembangunan bronjong dan pipanisasi, tidak selesai, bahkan beberapa di antaranya fiktif.

Proyek bronjong hanya dikerjakan sebatas pondasi, sementara proyek pipanisasi hanya mencakup pembangunan bak penampung, tanpa ada instalasi pipa.

Dalam pengungkapan lebih lanjut, Kompol Rapi menyebutkan bahwa ZN juga mengganti Kaur Keuangan Desa sebanyak dua kali selama masa jabatannya, tanpa ada alasan yang jelas, yang memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.

Dengan penangkapan ZN, pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh aparatur desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan jujur dan transparan dalam mengelola dana desa.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih akuntabel.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan dana desa serta melaporkan jika ada dugaan penyimpangan agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *