Tim Opsnal Polsek Miru, Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Jalan Yosudarso depan Koramil Kota Timika.

Mimika- jurnalpolisi.id

Kepolisian Resort Mimika melalui Polsek Mimika Baru (Miru), kembali berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi pada hari Rabu (18/09/2024) dini hari sekira Pkl 03.30 Waktu Indonesia Setempat (WIT) di Jalan Yosudarso Kompleks depan Koramil 1710-01 Kota Timika Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan pelaku yang berinisial PK ini diketahui, berdasarkan rekaman CCTV milik korban Sdr. Najih Sya’roni yang langsung dilakukan pengembangan dilapangan oleh Tim Opsnal, Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. Dari hasil pengembangan dilapangan, akhirnya pelaku berinisial PK berhasil diamankan pada (20/09/2024), lapis dengan barang bukti berupa 1 Unit SPM Merk Honda jenis Beat berwarna hitam dilokasi Kediamannya di Gorong-gorong Timika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH saat dilakukan Konfirmasi Kamis (10/10/2024) diruang kerjannya, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku PK yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru, dan selanjutnya dilakukan Interogasi lebihlanjut guna mengetahui dan mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini.

“Benar, Tim Opsnal kami lakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan mengambil keterangan intensif terhadap pelaku, guna mengetahui kejahatan yang dilakukannya,” jelas Kapolsek Miru. Ditambahkan pula bahwa pelaku PK, merupakan pelaku Kambuhan yang pernah mendapatkan Vonis Pengadilan dengan kasus berbeda yakni, kasus Penganiayaan selama 1,8 Tahun Penjara.

“Berdasarkan pengembangan, pelaku PK mengakui perbuatannya dan juga pernah mendapatkan Vonis Pengadilan atas kasus Penganiayaan, selama 1,8 Tahun Penjara,” tuturnya. Perlu diketahui, korban Sdr. Najih’ Syaroni mengetahui Motornya hilang setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV miliknya, dan langsung membuat Laporan Polisi Resmi di Polsek Mimika Baru (Miru), dengan Nomor LP/100/IX/2024/SPKT/Papua/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua..

Saat ini, proses administratif penyidikan terhadap pelaku PK sedang berjalan dan masih menungguh proses lebihlanjut dari Kejaksaan Negeri Timika (Kejari), yang mana pelaku PK masih mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika Mile 32.

Diakhir penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH mengatakan, saat ini pelaku PK dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal, 5 Tahun Penjara. “Pelaku PK, dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tutup AKP J. Limbong SH, dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polsek Mimika Baru kepada Jurnal Polisi.id pada hari Kamis, (10/10/2024) dini hari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *