Tersangka RK Kasus Pencurian dengan Pemberatan di SP IV Telah Tahap II

Mimika- jurnalpolisi.id

Polsek Mimika Baru melalui Penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Maleo Kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania, Ke-Jaksa Penuntut Umum atau yang disebut JPU Kejaksaan (Kejari) Negeri Timika pada hari Senin, (07/10/2024).

Tersangka RK alias Boby, dan barang bukti yang dilimpahkan merupakan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dari Laporan Polisi bernomor LP/B/81/VII/2024/Sek Miru/Res Mimika/Polda Papua Tanggal 02 Agustus 2024, yang diterima langsung oleh Jaksan Penuntut Umum (JPU) melalui BPK Nasrid Ariwijaya SH.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maleo Kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania, ini terjadi pada hari Senin, Tanggal 29 Juli 2024 dengan korban Saudari Agustina Gobai. Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH dalam Konfirmasinya menjelaskan, tersangka alias Baby ini berhasil diamankan TIM Opsnal Unit Reskrim TertanggalTertanggal 06 Agustus, sejak diterbitkannya Laporan Polisi. Keberhasilan inipun, berdasarkan pengembangan dilapangan.

“Tersangka RK, berhasil diamankan berdasarkan hasil pengembangan dilapangan oleh Tim Opsnal,” Jelas AKP J. Limbong SH. Ditambahkannya, proses dan hari ini dilakukan Tahap II dengan dasar surat yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa, berkas penyidikkan telah lengkap P-21 Tertanggal 04 Oktober 2024..

Lebihlanjut, tersangka RK alias Baby telah dipersangkakan dengan Jeratan Ancaman Hukuman Maksimal, selama 7 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 363 Ayat 1 Ke-Subsider Pasal 362 KUHPidana. “Sesuai perbuatan tersangka RK, dipersangkakan dengan Jeratan Hukuman Maksimal, selama 7 Tahun Oenjara,” demikian papar Kapolsek Miru.

Dalam penyerahan tersangka RK alias Boby ini, bersama barang bukti berupa 1 Unit SPM Merk Honda jenis Vario 160 berwarna hitam lengkap dengan TNKB, dan 1 Unit Hadphone Merk Samsung Z Fold 4 berwarna hitam. Begitulah dijelaskan oleh Kasi Humas Polsek Mimika Baru, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Jurnal Polisi.id pada hari Senin, Tanggal 07 Oktober 2024.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id: (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *