Temukan Emas 20 Mayam dan Uang Rp 4 juta dari Seorang Pengemis di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – jurnalpolisi.id

Petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe menggelar operasi penertiban gelandangan dan pengemis. Dalam kegiatan itu, diamankan seorang pengemis bernama Siti Aminah (34) asal Dusun 11 Blang Gading, Aceh Timur. Dari tangannya ditemukan emas 20 mayam dan HP Android pada Senin, 30 September 2024, sekira pukul 20:30 WIB.

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, dalam keterangannya mengatakan, diduga uang senilai Rp4 juta dan emas 20 mayam tersebut berasal dari hasil mengemis yang dilakukan Siti Aminah selama ini.

Dari keterangannya, Siti Aminah mengaku sebagai warga Blang Gading, Aceh Timur. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang menjalankan aktivitas meminta-minta di ruas Jalan Merdeka, simpang lampu merah Lhokseumawe.

Selain uang tunai sebesar Rp4 juta lebih, petugas juga menemukan barang lainnya seperti HP Android.

“Saat ini pelaku sudah kita bawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BERAKHLAK) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i untuk direhabilitasi dan dibina,” ungkap Heri Maulana.

Heri Maulana mengatakan, melalui inovasi Lapor Pak PP WH, informasi terkait pelanggaran trantibumas dan syariat Islam di Kota Lhokseumawe sangat membantu, karena keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan trantibumas dan syariat Islam sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tertib, aman, dan nyaman berlandaskan syariat Islam. Penertiban penyakit sosial dan pelanggaran syariat Islam akan terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Setelah itu, pelanggar akan dilakukan pembinaan dan rehabilitasi di salah satu inovasi kami, dengan bekerja sama dengan Yayasan Tamora, sehingga melahirkan Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i sebagai solusi pembinaan dan rehabilitasi dayah rakyat sebagai upaya menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman berlandaskan syariat Islam.

Sampai September tahun ini, telah kita amankan gelandangan dan pengemis sekitar 64 orang, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 80 orang, dan pelanggar lainnya 160 orang. Semua yang diamankan kita lakukan pembinaan dan rehabilitasi melalui pengajian rakyat bekerja sama dengan dayah rakyat/BERAKHLAK MHM-TIMS Tamora Aceh.

Syahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *