Tak Lunasi Seragam, Siswi SD di Tapanuli Tengah Dipulangkan di Tengah Jam Belajar
Oktober 31, 2024
Tapanuli Tengah, jurnalpolisi.id
Plt Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri 158502 Sibuluan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) diduga meminta siswanya pulang karena belum melunasi uang baju seragam sekolah.
Insiden ini mencuat setelah unggahan di media sosial oleh Andreas Hutagalung, orang tua dari salah satu siswa, Anita Hutagalung, yang memperlihatkan ketidakpuasannya terhadap tindakan kepala sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Andreas mengaku mengunggah video tersebut karena merasa kesal anaknya disuruh pulang di tengah jam belajar hanya karena belum membayar seragam.
Ia mengungkapkan, “Kesal kurasa karena si Nita disuruh pulang. Kemana aku mau mengadu, jadi kubuatlah video itu dan kukirim ke grup MAMA. Dari grup itu semua jadi tahu,” kata Andreas kepada awak media pada Selasa (30/10/2024).
Andreas, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya karena sering sakit dan penghasilannya yang tidak tetap.
“Gak ada yang menetap kerjaanku, kak, hanya mengharapkan panggilan dari orang yang butuh. Sama dengan istriku yang hanya buruh cuci atau ke ladang orang,” tuturnya dengan nada penuh kesedihan.
Tak hanya Andreas, istrinya, boru Siregar, juga menambahkan bahwa Plt Kepala Sekolah sering menagih pembayaran seragam tersebut di tempat umum, seperti ketika melayat, atau sedang di pasar (onan). “Ibu Plt Kepsek pernah menagih pembayaran di tempat umum, katanya, ‘Bayar uang baju itu, mananya, kapan kau bayar’,” ucap boru Siregar menirukan perkataan kepala sekolah.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, baik tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang menjual bahan atau baju seragam sekolah.
Kebijakan ini dimaksudkan agar pendidikan tetap bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terbebani biaya seragam yang seharusnya bukan tanggung jawab wajib siswa.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, dapat segera memberikan perhatian dan solusi agar tidak ada lagi siswa yang mengalami diskriminasi karena masalah finansial.
Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap anak Indonesia, dan sudah sepatutnya lingkungan sekolah menjadi tempat yang ramah dan mendukung tumbuh kembang anak tanpa beban tambahan yang justru menghambat hak belajar mereka. (P.Harahap)