Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Miris! Seorang Ayah Di Parongpong Dipungut Uang Oleh Oknum Pegawai Desa Cihideung Saat Mengurus Surat Pindah Anaknya Yang Sedang Sakit

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Seorang Ayah yang namanya enggan disebutkan mengaku di pungut uang oleh oknum pegawai Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ketika hendak mengurus data identitas kependudukan.

“Iyah betul, saya dimintai uang sama Bu Cicah untuk mengurus surat pindah buat bikin BPJS, karena anak saya yang di Jawa lagi sakit, jadi data identitasnya harus dipisah. Tadinya saya dimintain Rp200 ribu, karena saya tidak punya uang, jadi diminta Rp150 ribu,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Ia merincikan, uang Rp150 ribu yang diminta Bu Cicah untuk administrasi Rp100 ribu, dan untuk ongkos ojek sekaligus beli materai Rp50 ribu.

“Saya baru ada uang Rp100 ribu, itu juga hasil minjam, terus saya kasih ke Bu Cicah. Tapi Bu Cicah hanya memberikan surat pindah saja, Kartu Keluarga yang baru belum dikasih,” jelasnya.

Ia pun mengaku keberatan atas pungutan tersebut, sebab ia lebih membutuhkan uang itu untuk tambahan berobat anaknya di Jawa.

Dihari yang sama, narasumber yang namanya enggan disebutkan juga mengungkapkan, bahwa oknum perangkat Desa Cihideung itu diduga bukan kali pertama melakukan aksi tersebut. Tapi sering melakukan pungutan terhadap warga yang hendak mengurus data identitas kependudukan.

Terpisah, dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News di Kantor Desa Cihideung, Bu Cicah mengakui dan membenarkan, bahwa dirinya melakukan pungutan kepada seorang Ayah yang mengurus surat pindah untuk anaknya yang sedang sakit, Kamis (3/10/2024).

Bu Cicah juga mengaku, bahwa uang tersebut diminta untuk ongkos, dan uang hasil pungutan yang diminta kepada warganya itu diberikan kembali untuk orang yang mengurus surat identitas kependudukan. Namun, ia tidak menyebut nama orang yang dimaksud.

Diakhir konfirmasi, melalui media Jurnal Polisi News, Bu Cicah meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya itu. Ia berjanji akan mengembalikan uang yang telah di pungutnya itu kepada orang yang bersangkutan.

Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya menemui Kepala Desa Cihideung Ade Obih di ruangannya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ade Obih sedang tidak ada ditempat.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa menegaskan, “Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Akan tetapi, Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa, meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan
c. surat keterangan.

Dan perlu diingatkan dengan tegas, pelaku tindak pidana pungli atau dapat dikatakan korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana pelaku dapat dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara.*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *