Sepasang Suami Istri Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Mandailing Natal

Mandailing Natal, jurnalpolisi.id


17 Oktober 2024 Jajaran Polsek Muara Batang Gadis (MBG) berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika kelas kakap.

Pasangan tersebut, berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan istrinya M (49), ditangkap di rumah mereka di Desa Tabuyung, Kecamatan MBG, Kabupaten Mandailing Natal.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 206,37 gram yang dikemas dalam berbagai paket siap edar, serta ganja kering seberat 2,4 kilogram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 22,58 juta dan alat hisap sabu (kaca pirek) sebanyak 80 buah.

Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin, menyatakan bahwa operasi penangkapan berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari tersangka. Barang bukti serta tersangka langsung dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Buyung Upik adalah seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga. “Tersangka telah kembali terjun ke bisnis narkoba, membeli lebih dari 200 gram sabu senilai Rp 130 juta. Dari hasil penjualan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta per 100 gram sabu yang dijualnya,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Arie menyebut bahwa tersangka telah beroperasi selama enam bulan dan telah menjual sekitar 1,2 kilogram sabu, dengan keuntungan total mencapai Rp 450 juta. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan narkoba yang lebih luas terkait tersangka ini.

Harapan ke Depan Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap agar jaringan peredaran narkotika di wilayah Madina dapat diputus. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba, guna mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah tersebut.

Lebih jauh, diharapkan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, serta adanya pengawasan ketat terhadap mantan narapidana narkotika agar tidak kembali terlibat dalam bisnis ilegal ini.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *