Seorang Pria Bawa Kabur Dua Unit Sepeda Motor di Wilayah Pesanggaran Banyuwangi, Pelaku Telah Berhasil Diamankan

Pesanggaran – Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Terduga tersangka pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil diamankan polisi.

Diketahui jika terduga tersangka berinisial NL (22) warga Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. NL diamankan polisi pada Sabtu (19/10/2024).

Kapolsek Pesangaran AKP Lita Kurniawan mengatakan awalnya anggota Polsek Pesanggaran mendapatkan laporan terkait adanya warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumahnya.

“Korban ini memarkir kendaraannya di depan rumahnya usai membeli galon air mineral,” ujar AKP Lita pada Rabu (23/10/2024).

Diketahui korban bernama Muhammad Nur Kholid Fauzi (31) warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi P 2157 QBD.

“Saat itu korban lalai karena menaruh kunci sepeda motor di bagasi depan sepeda motornya,” terangnya.

Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor itu kepada Polsek Pesanggaran.

“Setelah korban melaporkan adanya aksi pencurian itu langsung kami lakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyuwangi Selatan,” katanya.

Tepat pada Senin (21/10/2024) petugas Resmob Polresta Banyuwangi Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Vario.

Polisi mengamankan NL saat melancarkan aksi pencurian sepeda motor lagi,” ungkapnya pada awak media

NL pun langsung digiring ke Polsek Pesangaran guna dilakukan penyidik lebih lanjut usai terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dari keterangan terduga tersangka, ia melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial AF. Namun saat diamankan polisi, AF berhasil kabur dan saat ini masih dalam proses pengerjaan polisi.

Ada satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini yang merupakan rekan NL,” ungkap AKP Lita.

Diketahui jika Yamaha Nmax milik korban telah dijual oleh dua pelaku ini dan dihargai Rp 26 juta. Sedangkan uangn hasil penjualanya sudah dibagi rata.

“Pelaku AF ini yang bertindak sebagai penjual barang curian, sementara NL bagian eksekutor,” ucap AKP Lita.

Kasus ini pun masih didalami oleh Polsek Pesanggaran, sebab aksi terguda tersangka ini sangat meresahkan warga.

Total ada dua unit sepeda motor yang dibawa kabur terduga pelaku. Satu unit sudah dijual, sedangkan satu unit lainnya berhasil diamankan polisi. Seluruh hasil curian dilakukan di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Mereka ini sudah melancarkan aksinya di dua desa di Kecamatan Pesanggaran. Maka dari itu kasus ini kami tindaklanjuti dengan cepat,” jelasnya.

Selain mengamankan satu orang terduga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sepeda motor Yamaha NMax Rp 13 juta dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria milik NL.

“Terduga tersangka diancam Pasal 363 ke 4E KUHP. Saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polsek Pesanggaran,” pungkasnya.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *