Sempat Viral Video Pelaku Curanmor Ditangkap Warga, Kapolres Kebumen: Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Kebumen – jurnalpolisi.id

Beberapa waktu lalu, viral beredar video pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen. Dalam video terlihat warga berkumpul dan ingin melampiaskan kekesalan kepada sang pelaku pencurian.

Beruntung aksi tersebut bisa dihalangi polisi, sehingga para pelaku bisa selamat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Siang ini di depan awak media, dua pelaku tersebut dihadirkan Polres Kebumen, lalu dilakukan konferensi pers.

Kapolres Kebumen AKBP Recky dalam keterangannya mengungkapkan, kini pelaku masing-masing inisial OG (27) warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah, dan RI (29) warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah telah dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Vario milik SY warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya. Lalu saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumahnya tidak ada,” jelas AKBP Recky saat konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.

Sadar menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, SY teriak meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku.

Usaha tersebut berbuah hasil, pelaku OG berhasil diamankan warga pada saat itu. OG diamankan setelah warga membuat pagar betis.

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” imbuh Kapolres Kebumen.

Setelah mengamankan OG, warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya. RI diamankan berdasarkan keterangan OG.

Keduanya memiliki peran masing-masing saat melakukan kejahatan pencurian. OG sebagai eksekutor, sedangkan RI berperan sebagai joki.

Di rumah RI, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor merk Choho.

“Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun,” jelas AKBP Recky.

AKBP Recky berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *