Selebgram Wanita DJ Warga Kota Bogor Kembali Ditangkap Polisi Karena Mengiklankan Situs Judi Online di Akun IG Miliknya
Oktober 30, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota kembali menangkap Selebgram wanita inisial AJP (25 tahun) warga Kota Bogor bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) di klub malam Kota Bogor, pelaku ditangkap pada hari Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kota Bogor karena mempromosikan/mengiklankan situs judi online melalui akun Instagram (IG) miliknya.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, pada Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Kombes Bismo mengatakan, pelaku AJP ini mempromosikan situs judi online sejak Mei sampai dengan Oktober 2024. Ada dua situs judi online yang diendorsnya, yang di mana pelaku memiliki 44.900 follower di Instagram akun miliknya dengan nama akun callme_pe. Sementara nama situs judi online yang diendorse adalah “Koin Play” dan “Zara Play,” kata Bismo.
Penangkapan AJP merupakan hasil operasi siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Saat ini, AJP masih ditahan di rutan Polresta Bogor Kota dan kasusnya masih terus dikembangkan oleh pihak Kepolisian
Kita melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan, dan mentransfer sejumlah biaya tersebut kepada pelaku, “jelas Kapolresta Bogor Kota.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas perubahan kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Dikesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan penangkapan juga akan dilakukan pada pemain judi online apabila tertangkap tangan, “terang Kasat Reskrim.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)