Satu Unit Mobil Ambulans Grand Max Terbakar di Rest Area KM 21 Jagorawi Bogor
Oktober 21, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Satu unit mobil Ambulans Grand Max pada hari Minggu (20/10/2024) sekitar jam 15.30 WIB terbakar di rest area Shell Jagorawi KM 21 tepatnya di Kampung Cikuda RT 32/15 Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
Terkait kejadian tersebut Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan berawal pihaknya mendapat laporan dari warga telah terjadi kebakaran satu unit mobil Ambulans Grand Max.
Mobil Ambulans Grand Max a/n PT Pelayaran Bintang yang dikemudikan oleh Sdr. Rafly Sofyan di mana api bisa di padamkan 1 jam kemudian dengan menggunakan 1 Unit Damkar dari Unit Cibubur, kejadian tersebut ditangani oleh PJR Jagorawi Unit Laka Ciawi.
Pihak Kepolisian yang datang olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi didapati hasil pendataan untuk Korban jiwa Nihil, kerugian materi 1 unit mobil Grand Max sekitar Rp120 juta.
Para saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi pemeriksaan pihak Kepolisian diantaranya bernama Iwan (42 tahun), dan Fikih (45 tahun).
Kendaraan sudah padam apinya dan diamankan dievakuasi ke tempat yang aman di mana pihak driver (sopir) sudah melaporkan ke pimpinannya pihak RS, dan hasil penyelidikan olah TKP pihak Kepolisian diduga mobil terbakar karena korsleting listrik dari kabel kendaraan karena panas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)