Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Cabul terhadap Anak Tirinya
Oktober 31, 2024
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tangkap pelaku inisial UN (43 tahun) warga Kabupaten Bogor terkait kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi menjelaskan bermula pada hari Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bojong Koneng RT 004/002 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Lanjut, tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh terduga pelaku Sdr. UN (ayah tiri) terhadap korban Sdri. EH (15 tahun) dengan cara korban disetubuhi dan di cabuli oleh Sdr. UN (ayah tiri) lebih dari 1 kali dengan cara dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain, “ungkap AKP Teguh, Kamis (31/10/2024).
Kemudian penyidik melakukan profiling dan serangkaian penyidikan terhadap perkara ini lalu pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Bogor Bripka Hela satria, Briptu Fajar Adi dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Caringin dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Sdr. UN di tempat dia bekerja sebagai security di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang tepatnya di Jalan Raya Sukaraja-Sukabumi No. 48 Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar tindakan di mana adanya laporan polisi dari pihak Ibu Kandung Sdri. FH korban pada tanggal 12 Oktober 2024, pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku (tersangka).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)