Satnarkoba Amankan 2 Pelaku dan Daun Ganja Kering Berat 2590 Gram dari Hasil Pengembangan di SPBU Teratak Buluh

Oktober 12, 2024

BANGKINANG – jurnalpolisi.id

Jajaran Satresnarkoba kembali tangkap dua pelaku Narkoba yaitu MA (30) dan NA (25) di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru di kosannya, Senin (7/10/1024) sekira pukul 22.50 Wib.

Keduanya ditangkap berdasar dari pengembangan dari pelaku YU yang ditangkap di depan SPBU Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.

“Dari pengembangan YU ini terungkap nama pelaku MA dan langsung kita lacak keberadaan di kosnya jalan Balam Sakti Ujung, Kota Pekanbaru,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan 2 orang pelaku MA dan NA dimana pada saat itu sedang berada didalam Kos-kosan tersebut.

“Kita geledah pelaku ditemukan 10 paket diduga Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering antara lain 3 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat yang ditemukan didalam lemari kostnya dan 7 paket ditemukan didalam kotak kosong yang terletak dilantai Kost”terang Kasat.

Keduanya kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Tanaman Daun Ganja Kering tersebut adalah miliknya dan NA yang juga mengakui mengetahui dan ikut serta untuk menjualkannya.

“Dan barang haram itu ia dapat dari KA (DPO) di Kota Pekanbaru,”ujar AKP Era.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”pungkas Kasat.
Sumber. Polres kampar
Editor . Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *