Satlantas Polres Purbalingga Gelar Curhat Bersama Sopir Angkutan
Oktober 18, 2024
Purbalingga – jurnalpolisi.id
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Dalam rangka Operasi Zebra Candi 2024, Satlantas Polres Purbalingga menggelar kegiatan Curhat Bareng Sopir Angkutan Umum. Kegiatan dilaksanakan di Terminal Bus Purbalingga.
Susana akrab tampak saat kegiatan dilaksanakan. Polisi dari Satlantas Polres Purbalingga duduk bersama para sopir sambil mengobrol dan menikmati minuman teh dan kopi serta makanan ringan.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Arief Wiranto melalui Kanit Kamsel Iptu Agung Nugroho mengatakan bahwa kami menggelar kegiatan curhat bareng sopir angkutan umum dalam rangka Operasi Zebra Candi 2024.
“Dengan kegiatan ini, kami duduk bersama dan berkomunikasi tentang lalu lintas. Sekaligus, menyerap informasi dan aspirasi para sopir angkutan umum,” jelasnya, Jumat (18/10/2024).
Menurut Agung, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga sosialisasi tentang tertib lalu lintas. Termasuk sosialisasi Operasi Zebra Candi 2024 yang berlangsung terhitung mulai tanggal 14 – 27 Oktober 2024.
“Kami berharap para sopir angkutan umum di Kabupaten Purbalingga bisa tertib berlalu lintas. Sehingga turut mendukung terciptanya kamseltibcarlantas,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sejumlah sopir menyampaikan curhat kepada polisi. Salah satunya Sutarman sopir angkutan kota dari Kecamatan Kutasari. Ia mengeluhkan banyaknya odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang di jalan raya.
“Saya minta kepada Polantas untuk sering melakukan penertiban kepada kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Karena dirasa penertiban masih kurang sering dilakukan,” ucapnya.
Hal tersebut langsung direspon oleh Iptu Agung bahwa kendaraan odong-odong sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Odong-odong hanya boleh digunakan di area objek wisata.
“Terima kasih atas saran dan masukannya. Terkait kendaraan odong-odong sudah kami sosialisasikan melalui berbagai media. Penindakan juga sudah dilakukan dengan menerbitkan tilang. Kedepan kami akan lebih intensif dalam penindakan terhadap odong-odong,” ucap Iptu Agung.
Sopir lain bernama Suyatno menyampaikan pertanyaan tentang penerbitan dan perpanjangan SIM apakah saat ini harus melampirkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Apabila kartu sudah tidak aktif apakah masih bisa digunakan untuk lampiran perpanjangan SIM.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Iptu Agung bahwa sesuai dengan aturan terbaru, lampiran kartu JKN aktif dibutuhkan dalam proses pembuatan maupun perpanjang SIM. Jadi apabila kartunya sudah tidak aktif agar diaktifkan terlebih dahulu.
( Ansor JPN )