Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Curat Dan Penadah

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Polsek Cilongok bersama Satreskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam garasi rumah korban Nanang (39) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok pada hari Sabtu (28/9/24) diketahui sekira pukul 02.00 wib dimana korban mengalami kerugian berupa Mistubishi L300 warna hitam Nopol: R-8915-AE senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku AH (52) warga Jonggol Kabupaten Bogor dan AF (42) waega Adiwerna Kabupaten Tegal di Desa Tegalwulung Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, pelaku merupakan residivis perkara curanmor. Tim juga mengamankan RN alias Opik (47) warga Kabupaten Garut yang diduga sebagai penadah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi kejadian bermula saat pada hari Jumat (27/9/24) pukul 18.30 wib Bagas yaitu keponakan korban memarkirkan mobil Mistubishi L300 warna hitam No Pol : R-8915-AE di dalam garasi dalam keadaan kunci masih menggantung di stop kontak, karena sudah biasa mobil sering keluar masuk garasi. Kemudian pada hari Sabtu (28/9/24) sekira pukul 02.00 wib korban sempat mendengar seperti suara “Braaakkk”, kemudian beberapa saat korban mengecek ke garasi, ternyata mobil korban sudah tidak ada di tempat semula.

“Korban berusaha mencari dan mengejar mobil dengan dibantu beberapa tetangganya namun tidak ketemu. Modus pelaku adalah mengambil tanpa ijin membawa Kbm pick up L300 yang terparkir di dalam garasi dengan kondisi kunci tergantung, kemudian dijual kepada penadah”, ujar Kapolresta Banyumas.

Pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa sepeda motorHonda Beat Nopol terpasang G-4326-RX warna hitam, helm warna hitam bertuliskan HONDA, 1 (satu) pasang plat Nomor Polisi R-6104-BAK, 1 (satu) potong celana kain warna krem, uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disita dari AH, kemudian disita dari penguasaan RN alias Opik berupa kbm Mitsubishi L300 Pick up Nopol terpasang Z-8922-WR.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun.

( Arif JPN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *