Salahgunakan Dana Desa, Syarifuddin Siregar Hadapi 5 Tahun Bui

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syarifuddin Siregar, mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Zulhelmi, serta Kepala Seksi Intelijen Jimmy Donovan, menyampaikan kepada wartawan seusai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (10/10/2024).

“Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Batang Bahal telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Berdasarkan temuan dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara yang timbul akibat tindakannya mencapai Rp 366.240.166,” ungkap Jimmy Donovan kepada media.

Dalam sidang dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut, JPU membacakan surat tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dituduh melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara yang melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Jimmy saat membacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Syarifuddin Siregar dengan hukuman penjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 322.110.997,58, yang merupakan kerugian negara akibat tindakannya. “Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Jimmy.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Inspektorat Kota Padangsidimpuan, yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa di Desa Batang Bahal pada periode anggaran 2021 dan 2022. Terdakwa diduga menggunakan sebagian besar dana tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mendengar pembelaan dari terdakwa sebelum hakim memutuskan hukuman final. Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Padangsidimpuan, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *