Residivis Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Binjai, Barang Bukti Disembunyikan di Rak TV

BINJAI – jurnalpolisi.id

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DS (50) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Dr. Wahidin, Lingkungan II, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba mengamankan DS di lokasi kejadian. Namun, saat dilakukan penggeledahan tubuh, tidak ditemukan barang bukti.

Petugas kemudian membawa DS ke rumahnya di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin. Di sana, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaos kaki yang berisi dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 11,94 gram, 24 plastik klip kosong, dan satu pipet modifikasi.

Saat ditanya, DS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk dijual.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DS adalah residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika pada tahun 2017.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.

DS kini bersama barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Kaperwil sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *