Rektor Universitas Al Azhar Medan Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Program KIP

Oktober 30, 2024

Medan, jurnalpolisi.id

30 Oktober 2024 — Rektor Universitas Al Azhar Medan, Darmawan Hutagaol, M.P., mengeluarkan bantahan keras terhadap tuduhan pungutan liar (pungli) terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tuduhan tersebut dilontarkan oleh Jurnal Polisi Diskusi Mahasiswa Sumatra Utara (FORDIMASU) yang mengklaim bahwa kampus memotong dana bantuan KIP sebesar Rp 750.000 per mahasiswa penerima, dan dana tersebut dikumpulkan sebagai komisi pihak kampus.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Darmawan menegaskan, “Tidak ada potongan apapun dari kampus. Itu fitnah yang sangat menyakitkan.” Ia juga menambahkan bahwa pihak universitas telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan tidak ada pungutan dalam program bantuan ini. “Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Seorang mahasiswa penerima KIP, Tengku, turut memberikan klarifikasi. “Saya sendiri menerima KIP dan tidak ada pemotongan apapun,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Universitas Al Azhar Medan berencana untuk melaporkan tuduhan ini ke pihak kepolisian. Rektor berharap agar semua pihak bertanggung jawab atas pernyataan mereka dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

Kabiro: Husaini Yafizam, Sumatra Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *