Pria Berinisial J Ditangkap di Tapsel, Simpan 700 Gram Ganja di Rumah

Oktober 8, 2024

Padangsidimpuan, – jurnalpolisi.id

Seorang pria berinisial J (51) harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Warga Dusun Kampung Tempel Lorong, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel, itu tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya pada Sabtu malam (05/10/2024). J diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 700 gram yang disimpan di dapur rumahnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor hitam berpelat nomor BB 2561 FK. Pria itu kemudian diketahui berinisial J.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana depannya kami menemukan satu paket ganja seberat 0,7 gram yang dibungkus dengan kertas nasi cokelat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, dalam keterangannya pada Senin pagi (06/10/2024).

Ketika diinterogasi di tempat, J mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku masih menyimpan lebih banyak barang haram tersebut di rumahnya. Dengan disaksikan perangkat desa, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah J. Hasilnya, petugas menemukan 700 gram ganja yang terbungkus plastik biru di dalam sebuah kantong assoy hitam di dapur.

J juga mengungkapkan bahwa ia memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial U, yang berlokasi di Desa Garonggang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran ganja tersebut.

Barang bukti yang disita berupa ganja seberat total 700,7 gram dan tersangka J langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program prioritas Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH. “Kami berkomitmen untuk berjihad melawan narkoba dan akan terus membongkar peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasat Ivan.

Ia juga mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel untuk segera menghentikan perbuatannya. “Sebelum kami mengambil tindakan tegas dengan menangkap mereka,” tegas Ivan menutup pernyataannya.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan terkait narkoba di wilayah Tapanuli Selatan, yang semakin intensif dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Masyarakat berharap upaya penegakan hukum ini bisa terus dilanjutkan untuk membersihkan daerah dari ancaman narkotika.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *