Prestasi Yang Luar Biasa, Satpol PP KBB Meraih Penghargaan Pegawai Berprestasi Kategori Amat Baik Dari Dirjen Bea Cukai Jawa Barat

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Lagi dan lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Setelah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB Yoppie Indrawan Iskandar S.E., meraih penghargaan Dharma Persandian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada Rabu (18/9/2024).

Kali ini, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP KBB, Angga Setiaputra S.H. mendapatkan penghargaan pegawai prestasi kategori amat baik atas pencapaian hasil penerimaan Negara berupa sanksi denda administrasi Ultimum Remedium (UR) tertinggi, pada Selasa (8/10/2024) di Dome Sabilulungan Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah di kegiatan ini kami Satpol PP KBB mendapatkan penghargaan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dengan Nomor Keputusan 211/WBC.09/2024 tertanggal 1 Oktober 2024. Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan atas pencapaian penerimaan negara berupa sanksi denda administrasi atau yang biasa disebut dengan Ultimum Remedium tertinggi di wilayah Jawa Barat,” katanya Jum’at (11/10/2024).

Angga menjelaskan, pada penghargaan ini kami raih berdasarkan hasil kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Bandung KPPBC TMP A Bandung.

“Pada saat itu kita berhasil melakukan penindakan dan menyita barang bukti itu sebanyak 287.080 batang rokok ilegal dengan jumlah kerugian atau denda yang diberikan kepada si penjual itu sebesar Rp576.170.000,- sehingga kita bisa menyumbang dari itu untuk penerimaan negara sekitar Rp576.170.000,-,” ungkapnya.

Atas keberhasilan yang diraih oleh Satpol PP KBB, Angga menuturkan, pihaknya akan terus gencar melakukan pengumpulan informasi titik-titik yang menjual rokok ilegal.

“Yang jelas ini adalah tuntutan dari Negara untuk meminimalisir kebocoran-kebocoran terhadap penerimaan Negara. Kita sampai hari ini terus-terusan simultan, terus berjenjang, terus berkontinu, kita melakukan pengumpulan informasi, kita full info, kita mulai informasi mana saja yang memang toko-toko, grosir ataupun pedagang-pedagang kelontongan yang memang menjual rokok-rokok tanpa Cukai atau rokok ilegal ini, dari pengumpulan informasi tersebut kita melakukan penindakan atau operasi bersama dengan Bea Cukai sebagai pemangku kewenangan untuk melakukan penindakan atas Barang Cukai yang ilegal tersebut,” paparnya.

Selanjutnya Angga berharap, mudah-mudahan dengan kegiatan ini atau operasi-operasi bersama ini kita dapat menekan kebocoran Negara, sehingga kita bisa menambah terus pendapatan Negara apa lagi dari sektor Cukai ini.

“Kan lumayan menjadi penerimaan terbesar untuk Negara juga, salah satu penerima terbesar yang kemudian ke depannya ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat secara umum, khususnya di KBB, karena jelas, dengan Dana Bagi Hasil Cukai ini manfaatnya dirasakan sangat besar untuk Kesehatan 40%, kemudian untuk Kesejahteraan Sosial 50%. Itu kan lumayan bisa dirasakan oleh masyarakat kalau kita bisa menekan itu dan mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok-rokok yang ilegal, minimal kesehatan kita dan lain sebagainya Itu terjamin yang memang menggunakan Dana Bagi Hasil tersebut,” tutupnya.*(DISKOMINFOTIK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *