Polsek Singingi Hilir Tertibkan Tempat Pembakaran Emas Tanpa Izin di Desa Tanjung Pauh

KUANTANSINGINGI ,– jurnalpolisi.id

Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban terhadap tempat pembakaran emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Senin (7/10/2024) Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang beredar di media online mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana, yang bertugas mewakili Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H. Dalam operasi tersebut, Kanit Reskrim didampingi oleh anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir, yaitu Bripka Ongki Aleksander, S.H., dan Bripda Ade Panalosa.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H., M.H., menyampaikan “Penertiban ini dilakukan berdasarkan informasi dari media online yang memberitakan adanya aktivitas pembakaran emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh. Kegiatan tersebut diduga melanggar hukum, karena dilakukan tanpa izin resmi serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat setempat,” ujar Kapolsek.

Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 WIB, petugas menemukan satu tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembakaran emas. Namun, saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi tersebut sudah tidak beroperasi. Tidak ada aktivitas pembakaran yang ditemukan saat petugas tiba di sana, dan para pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut tidak berada di lokasi.

Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar TKP untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran emas ilegal di tempat tersebut. Tidak ada barang bukti yang ditemukan, dan tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.

Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat, terutama terkait penambangan emas dan aktivitas pembakarannya tanpa izin. Walaupun kali ini tidak ada pelaku yang diamankan, Polsek Singingi Hilir tetap akan memantau dan melakukan tindakan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru terkait aktivitas serupa.

Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda Elsa Kencana, dalam keterangannya menyatakan, “Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan memonitor situasi di lapangan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak terjadi lagi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.”

Selain melakukan penertiban, petugas juga mengingatkan masyarakat sekitar untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka. Petugas menghimbau agar warga tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, karena selain merugikan lingkungan, pembakaran emas secara ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar. Petugas Polsek Singingi Hilir juga menyampaikan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan yang dapat merusak ekosistem setempat.

Kegiatan penertiban ini selesai dilaksanakan pada pukul 18.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Meskipun tidak ada barang bukti maupun pelaku yang berhasil diamankan, Polsek Singingi Hilir memastikan akan terus memantau perkembangan situasi di wilayah tersebut. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya kembali aktivitas pembakaran emas ilegal di masa mendatang.

“Polsek Singingi Hilir akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, terutama dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti penambangan dan pembakaran emas tanpa izin,” tandas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *