Polsek Parung Lakukan Penyelidikan Lanjut Terkait Adanya Pencurian di SDN 2 Bojong Sempu Bogor

Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Parung melalui piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas, Desa Bojong Sempu dipimpin Pawas Kanit Intelkam Ipda Najaruddin Tanjung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (9/10/2024) sekira jam 08.45 WIB, yang berlokasi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Bojong Sempu, Kampung Bojong Sempu, RT 03/RW 01 Desa Bojong Sempu, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pencurian tersebut diketahui korban dari pihak sekolah sekira jam 06.00 WIB, oleh security sekolah.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologis awal Sdr. Wijaya (security) tiba di sekolahan melihat pintu teralis dan pintu ruang kantor telah terbuka dan saat dilihat ke dalam kantor nampak lemari besi sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya Sdr. Wijaya menunggu di luar ruang kantor sampai ada Sdri. Elis (guru) yang datang, kemudian Sdr. Wijaya melaporkan kejadian tersebut kepada Sdri. Elis yang langsung menelepon Kepala Sekolah untuk memberitahukan kejadian pencurian tersebut, “kata AKP Doddy.

Setelah dilakukan pengecekan ke ruang kantor diketahui ada barang-barang inventaris yang telah dicuri berupa laptop, proyektor yang disimpan di lemari besi yang dirusak kuncinya dan tabung gas 3 kg, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Parung.

Akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp98 juta. Terkait kejadian tersebut
pihak Kepolisian sudah memintai keterangan dari para saksi-saksi diantaranya atas nama Wijaya (73 tahun) security sekolah, Guntur (45 tahun) guru, serta Sumarna (64 tahun).

Modus operandi dari para pelaku yaitu dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu ruang kantor.

Hasil pendataan pihak Kepolisian di mana barang yang dicuri: 7 unit laptop merk RO Comp, 2 unit proyektor merk infokus, dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Pihak Kepolisian sudah melakukan cek dan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan lain apakah ada CCTV dan mencari keterangan dari para saksi-saksi lain untuk mengungkap pencurian dengan pemberatan ini dan pelaku akan dikenakan sanksi Pasal 365 KUHPidana.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *