Polsek Miru Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kompleks Lanal Timika

Mimika- jurnalpolisi.id

Terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di seputaran Kompleks Lanal Timika Kabupaten Mimika, pada Tanggal 22 Oktober 2024 dan sempat meresahkan Masyarakat serta ramai diperbincangkan di Media Sosial dan kini terungkaplah sudah pelakunya.

SNR alias Sami yang merupakan pelaku penganiayaan di Kompleks Lanal Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini ditangkap pada hari Sabtu, Tanggal 26 Oktober 2024 sekira Pkl 02.10 Waktu Indonesia Setempat (WIT) di Jalan Samratulangi Kota Timika.

Sementara Korban SCSK yang mengalami luka tebas dibagian Kepala, Punggung, dan Tangan Kiri, masih menjalani perawatan Medis. Penangkapan terhadap SNR ini, berkat pengembangannya dari Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru sejak awal kejadian.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH saat melakukan Konfirmasi kepada rekan Media, membenarkan adanya penangkapan pelaku SNR yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Saat ini, pelaku SNR alias Sami telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik, guna mengetahui modus operandi atas aksi yang dilakukannya. Dijelaskan Kapolsek, pelaku SNR alias Sami pada saat melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh minuman berkohol ketika pulang acara goyang di seputaran TKP yang diawali olah salah paham dengan teman Korban Motorterkait masalah Motor, dan berdasarkan keterangan pelaku bahwasannya selalu membawa alat Tajam dengan alasan menjaga diri.

“Hasil pendalaman pelaku SNR alias Sami ini, mengaku selalu membawa alat Tajam untuk jaga diri,” tungkas Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH. Sehingga, disaat ada kesalahpahaman tersebut pelaku langsung mengayunkan alat Tajam yang dibawanya.

Diakhir konfirmasi, Kapolsek Miru AKP J. Limbong SH mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi dihari yang sama, dan saat ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika.

“Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SNR alias Sami, ini tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan lainnya yang terjadi dihari yang sama,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Humas Polsek Miru, kepada Jurnal Polisi.id pada hari Sabtu, Tanggal 26 Oktober 2024 dinihari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *