Polsek Miru Lakukan Tahap II Kasus Penganiayaan di Gorong Gorong dan Kasus Curat di Jalan C Heatubun

Oktober 28, 2024

Mimika- jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reskrimnya Tanggal 28 Oktober 2024, kembali lakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dengan dua kasus yang berbeda. Kasus yang berhasil dilakukan Tahap II yakni Aniaya Berat terjadi pada Tanggal 28 Juli 2024 di Gorong Gorong, dengan Tersangka berinisial EA alias Eben dan Korban YWG (MD) dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/78/VII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Dan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Tanggal 30 Agustus 2024 di Jalan Heatubun samping Toko Lina Mart, dengan Tersangka VFN alias Viko dan Korban Niadah alias Ni dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/92/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES MIMIKA/POLDA PAPUA. Kedua kasus ini dilakukan Tahap II berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika, Tertanggal 21 dan 25 Oktober 2024 yang menyatakan berkas perkara kedua kasus tersebut dinyatakan lengkap P-21.

Dalam Konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J. Limbong SH membenarkan Tahap II yang dilakukan Unit Reskrim dengan dua kasus yang berbeda. “Benar, hari ini Tim penyidik kami lakukan Tahap II atas kasus penganiayaan berat dengan TKP Gorong Gorong dan pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun,” papar Kapolsek Miru. “Hal itu dilakukan, berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus tersebut telah lengkap,” imbuhnya.

Pada proses Tahap II ini, masing masing kasus yang terjadi diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kasus penganiayaan berat di Gorong Gorong, diterima oleh Ajun Jaksa JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS SH. Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan C Heatubun Timika, diterima oleh Ajun Jaksa MADYA NASRID ARIWIJAYAH SH..

Masing masing Tersangka kedua kasus tersebut telah dipersangkakan dengan jeratan Pasal sesuai perbuatannya yakni Tersangka EA alias Eben, dipersangkakan dengan jeratan hukuman maksimal ancaman hukuman 15 Tahun Penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363, Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Diakhir penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH menyampaikan setelah dilakukan Tahap II atas kasus yang terjadi, maka kasus ini akan segera memasuki proses Persidangan. “Dengan Tahap II ini, maka kedua kasus akan memasuki Persidangan,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH melalui Kasi Humas Polsek Miru dalam keterangan tertulis kepada Jurnal Polisi.id pada hari Senin, Tertanggal 28 Oktober 2024 dinihari.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id. (Keklir Kace Makupiola).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *