Polsek Gunung Putri Tindak Lanjut Perkembangan Perkara Colok Mata dalam Acara Festival Vespa

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Polsek Gunung Putri cepat tanggap tindak lanjut proses penyidikan pengungkapan, penanganan, perkara penganiayaan (korban dicolok matanya) yang terjadi pada acara festival Vespa di lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Gunung Putri Polres Bogor telah melakukan penanganan pengungkapan lanjutan dalam perkara penganiayaan (colok mata korban), yang terjadi pada 14 September 2024 di wilayah hukum Gunung Putri, dan terbukti adanya laporan polisi terhitung tanggal 15 September 2024, “ungkapnya Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya mengecek kondisi korban ke rumah sakit dan melakukan wawancara, dari hasil keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya.

Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, tim gabungan Resmob Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Kabupaten Bekasi.

Dan pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 pada jam 23.30 WIB, Sdr. D (mertua pelaku) dan istri pelaku Sdri. N menyerahkan pelaku Sdr. K ke kantor Satreskrim Polres Bogor Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, yang kemudian pelaku beserta dengan Sdri. N dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan pelaku (tersangka) dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku Sdr. R, penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2kali di mana Sdr. R tidak memenuhi panggilan sampai panggilan ke-2 pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, dan saat ini sedang dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri bersama Resmob Sat Reskrim Polres Bogor.

Korban (mata di colok) yaitu FHN (31 tahun) warga Bogor. Pelaku saat ini yang sudah dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 21 September 2024 dikeluarkannya surat penahanan terhadap pelaku (tersangka) adalah K als. Omen (42 tahun) warga Bekasi.

Yang mana perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, pelaku, Sdr. K, dan istrinya, Sdri. N, datang ke acara festival Vespa yang berlokasi di lapangan Binamarga, kemudian pelaku dan istrinya berkumpul di lokasi dan meminum-minuman keras dengan beberapa pengunjung yang diketahui salah satunya bernama Sdr. R.

Kemudian datang korban Sdr. FHN bergabung bersama dan ikut meminum-minuman keras, tidak lama kemudian mereka berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara festival Vespa tersebut.

Pada saat itu korban berjoget sambil memegang botol minuman keras lalu menyenggol Sdri. N namun Sdri. N menghindar, tiba-tiba kemudian Sdr. FHN memukul Sdri. N dengan menggunakan botol minuman keras ke bagian pelipis sebelah kiri matanya sehingga mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah.

Melihat kejadian tersebut pelaku (tersangka) K merasa kesal dan melakukan pemukulan terhadap korban Sdr. FHN yang dilakukan juga oleh beberapa orang pengunjung yang salah satunya diketahui bernama Sdr. R, korban Sdr. FHN dipukul di bagian rahang kemudian ditendang sampai terjatuh, dan pada saat itu pelaku (tersangka) K mencolok kedua mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah dari dalam bola mata korban, sampai akhirnya korban dibawa ke RSUD Cibinong ditangani medis.

Langkah Kepolisian yang diambil dari mulai awal penanganan sampai dengan penyidikan pengungkapan lanjutan yaitu:

  • Menerima laporan
  • Membuat permintaan visum
  • Memeriksa saksi-saksi
  • Melakukan penyitaan barang bukti
  • Menangkap dan menahan Sdr. K
  • Melaksanakan gelar perkara kasus tersebut ditingkat polres pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024
  • Memanggil terduga pelaku lainnya atas nama Sdr. R namun sampai panggilan ke-2 untuk hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 tidak hadir
  • Berkas perkara sudah di tahap 1 kan kepada JPU pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024.

Dalam hal penyidikan lanjut pengungkapan perkara ini, pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri akan:

  • Melakukan pemberkasan berkas perkara terhadap tersangka Sdr. Kundono,
  • Menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk terduga pelaku Sdr. R, masih
  • Mencari keberadaan Sdr. R, petugas kami sudah tersebar melakukan pencarian terhadap Sdr. R, penyidikan akan segera diselesaikan dituntaskan dengan terus berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, “ujar Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.

Dalam perkara ini ditetapkan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat (2).

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *