Polrestabes Surabaya Satreskrim Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Surabaya – jurnalpolisi.id

30 Oktober 2024 Satreskrim Surabaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian emas yang yang terjadi di salah satu toko disalah satu pusat perbelanjaan di wilayah kota surabaya yang berhasil di Amankan di Kota Tangerang.

Berawal dari adanya aduan Korban ke mako polrestabes surabaya yang di trima SPKT terkait Adanya pencurian perhiasan yang kerugian mencapai ratusan juta rupiah satreskrim sigap dengan responsip untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Kronologi Kamis 24 Oktober 2024 Sekitar Pukul 16.41 wib tersangka ( AM ) mengunjungi salah satu toko Perhiasan di PTC Mall lantai LG blok A3-01 saat tiba di toko pelaku Melihat lihat dan memilih perhiasan seola ola tidak ada rasa curiga dari salah satu Karyawan toko saat pelaku ( AM) memilih beberpa perhiasan untuk di liat dan di coba karyawan toko mengeluarkan beberapa Perhiasan untuk di liat sesuai yang di pilih pelaku tidak ada rasa curiga pelaku mencoba satu persatu perhiasan yang di pilih untuk di liat, dan salah satu perhiasan yang merasa dia rasa Target tersebut Pelaku menjatuhkan Perhiasan tersebut ke pangkuan nya dan dijatuhkan ke lantai, Saat Perhiasan sudah jatuh ke lantai pelaku melepas syal atau slayer yang di gunakan untuk menutupi dengan menjatuhkan syal tersebut ke lantai saat perhiasan sdh ketutup syal tersebut pelaku berpura mengambil syal dengan perhiasan yang sdh di tutup syal tersebut dan langsung di masukan ke dalam Tas pelaku dan Pelaku Bergegas Kabur.Pungkas Pemilik Toko

Setelah proses identifikasi dilakukan oleh pihak POLRESTABES SURABAYA, petugas mengantongi nama pelaku tersebut dengan berinisial (AM).

Minggu 27 Oktober 2024 team satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di kediaman pelaku di daerah tangerang selatan pada pukul sekitar 20.30 WIB. Pihak kepolisian menemukan dan menyita barang bukti berupa perhiasan gelang emas putih dengan berat 15,74 gram dengan 28butir berlian masing-masing 0,3karat dan juga baju yang dipakai pada saat melakukan tindak kriminal pencurian.

Menurut tersangka (AM) beliau melakukan tindak pidana pecurian baru pertama kali ini.
Dengan demikian (AM) terjerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maximal 5 thun.( Rosid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *