Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Polresta Bogor Kota melalui Polsek Bogor Timur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Selasa (1/10/2024), di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dalam kejadian ini, seorang perempuan yang tengah menggendong bayi menjadi korban aksi brutal pencurian oleh seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq di hadapan awak media menyampaikan kronologi kejadian, kata dia, peristiwa bermula sekitar pukul 10.30 WIB saat korban bernama, Siti Putri Nurjanah, sedang berjalan sambil menggendong bayinya yang berusia 9 bulan. “Pelaku, yang diketahui bernama Efin Pratama (23 tahun), mendekati korban dengan sepeda motor dan langsung merampas Handphone korban sebelum melarikan diri. Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Bogor Timur segera melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Guntur pada, Kamis (3/10/2024).
Selain itu, polisi menemukan jejak pelaku melalui akun Facebook yang bernama “Muhamad Fatir”, di mana Handphone curian tersebut dijual secara online. Tim penyelidik Polsek Bogor Timur segera menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di parkiran Indomaret Pamoyanan 3, Kecamatan Bogor Selatan.
“Setelah memastikan bahwa Handphone tersebut adalah milik korban, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bogor Timur beserta barang bukti,” terangnya.
Pola Kejahatan Berulang
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Efin Pratama telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi di Bogor. Beberapa Handphone yang pernah dicurinya dijual melalui media sosial.
Berikut ini adalah beberapa lokasi pencurian lain yang diduga dilakukan oleh tersangka:
- Handphone Vivo seri T1 di Gg. RM. Padang Lembah Anai, Tajur, 1 Oktober 2024.
- Handphone Oppo di Cipinang Gading, Bogor Selatan, Agustus 2024.
- Handphone Samsung di Cipinang Gading, Bogor Selatan, April 2024.
- Handphone Samsung A13 di Lippo Kebun Raya, Bogor Tengah, Agustus 2024.
- Handphone Vivo di Cibanteng, Dramaga, Agustus 2024.
- Handphone Realme di Sagamulya, Desember 2023.
Tersangka dan Motif
Efin Pratama, warga Kampung Totopong, Cijeruk, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka utama. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif di balik aksinya adalah kebutuhan untuk membayar biaya kuliah. Modus yang digunakan adalah mencari korban yang lengah, lalu mendekati mereka dengan sepeda motor untuk merampas barang berharga, terutama Handphone.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo seri T1, sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka, serta sejumlah SIM card yang diduga digunakan untuk aktivitas jual-beli hasil curian. Polisi juga menyita alat-alat obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merusak atau membuka perangkat.
“Efin Pratama kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, polisi tengah menyelesaikan pemberkasan kasus dan berencana melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Himbauan Polresta Bogor Kota
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Thariq, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di luar rumah, terutama ketika membawa barang berharga seperti Handphone.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak Kepolisian,” ujar AKBP Guntur dalam keterangan persnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Bogor Kota terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memerangi tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Bogor.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)