Pilkada Panas! Ormas Batunadua Desak KPU Klarifikasi Spanduk Kontroversial
Oktober 24, 2024
Padangsidimpuan, – jurnalpolisi.id
23 Oktober 2024 – Dugaan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan kembali mencuat setelah adanya spanduk yang memuat logo KPU dan logo Kota Padangsidimpuan di daerah Kecamatan Batunadua, yang dianggap mengisyaratkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.
Spanduk tersebut memicu protes dari berbagai pihak, termasuk salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Batunadua.
Ketua Ormas di Kecamatan Batunadua, R. Siregar, menyatakan keprihatinannya atas dugaan ketidaknetralan yang terjadi. “Ini menunjukkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan seharusnya bersikap netral dalam setiap proses politik. Spanduk tersebut jelas mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegasnya.
R. Siregar menegaskan bahwa tindakan ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk Pasal 31 Ayat (3) PKPU No. 23 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa desain dan materi kampanye dilarang menggunakan logo penyelenggara pemilu atau lembaga negara lainnya dalam alat peraga kampanye (APK) paslon. Penggunaan logo KPU pada alat kampanye calon, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi dukungan dari lembaga independen tersebut, yang melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, R. Siregar juga mengungkapkan harapannya agar KPU Kota Padangsidimpuan segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi ini. “Kami berharap KPU segera memberi klarifikasi dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemajangan spanduk tersebut. Rakyat membutuhkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan,” tambahnya.
Ketika tim dari Jurnal Polisi News meminta konfirmasi kepada Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Harahap, pada Rabu (23/10/2024), terkait pemajangan spanduk yang dinilai tidak netral, Tagor menyatakan bahwa KPU Padangsidimpuan tidak pernah membuat spanduk yang menggambarkan dukungan kepada salah satu paslon. “KPU tidak pernah mengeluarkan spanduk seperti itu. Silakan tanya langsung kepada tim pemenangan terkait spanduk tersebut,” ucapnya.
Namun, meski pernyataan dari KPU tersebut telah disampaikan, sorotan dari masyarakat terkait independensi KPU dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tetap menjadi isu yang hangat di tengah persaingan Pilkada.
R. Siregar menegaskan, “Jangan sampai kasus ini mengurangi legitimasi hasil Pilkada, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama demokrasi yang sehat.”
Isu ini diharapkan bisa segera terselesaikan, mengingat Pilkada tinggal beberapa minggu lagi, dan ketegangan politik di wilayah tersebut terus meningkat.
(P. Harahap)