Penundaan Pemeriksaan David Sompie Picu Dugaan Perlakuan Khusus dalam Kasus Sengketa Tanah
Oktober 24, 2024
Bitung, jurnalpolisi.id
23 Oktober 2024 – Pemeriksaan terhadap David Sompie, pimpinan PT MSM/PT TTN, terkait dugaan penyerobotan tanah milik Herman Loloh kembali ditunda. Awalnya, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Senin, 21 Oktober 2024, oleh satuan Reskrim Polres Bitung, namun dibatalkan dengan alasan David Sompie sedang berada di luar negeri. Pemeriksaan pun dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Meski begitu, temuan terbaru mengungkapkan bahwa David Sompie justru terlihat berada di kantornya di kawasan Transmart Manado pada Selasa, 22 Oktober 2024, bukan di luar negeri seperti yang dilaporkan sebelumnya. Fakta ini memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap David dalam penanganan kasus ini. Sejak keluarga Herman Loloh melaporkan dugaan penyerobotan tanah pada 20 Mei 2023, penanganan kasus oleh Polres Bitung dinilai berjalan lamban dan belum ada kejelasan terkait status hukum PT MSM/PT TTN.
Pada 15 September 2023, Polres Bitung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang mencantumkan nama Devie Ondang, seorang yang diduga hanya terlibat secara tidak langsung. Anehnya, PT MSM/PT TTN sebagai pihak utama dalam dugaan penyerobotan tanah tidak disebutkan dalam surat tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait keberpihakan dalam proses hukum ini.
Kasus sengketa tanah ini bermula pada tahun 2020 saat Herman Loloh menjual tanah bersertifikat 137 dan 138 kepada PT MSM. Selanjutnya, perusahaan menawarkan untuk membeli tanah lain milik Herman dengan sertifikat hak milik (SHM) 135 dan 136, yang terletak bersebelahan dengan tanah yang telah dijual sebelumnya. Saat itu, SHM 135 dan 136 masih diagunkan di sebuah bank di Sulawesi Utara. Setelah melunasi pinjaman bank sesuai saran perusahaan, Herman membawa sertifikat tanah tersebut untuk dijual ke PT MSM. Namun, David Sompie menyatakan bahwa tanah itu sudah dibeli dari Devie Ondang, pemilik SHM 147, pada Oktober 2020. PT MSM pun menolak untuk membayar lagi kepada Herman.
Untuk menghindari laporan penyerobotan tanah, perusahaan melalui David Sompie mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung pada Februari 2024 untuk melakukan pengukuran ulang tanah dengan SHM 147. Namun, BPN menolak permohonan tersebut karena hasil pengukuran menunjukkan bahwa lokasi SHM 147 bertumpang tindih dengan tanah milik Herman yang tercatat di SHM 135 dan 136. Sebelumnya, BPN juga sudah mengeluarkan surat klarifikasi yang memastikan bahwa SHM 147 dan SHM 135,136 berada di lokasi yang berbeda.
Kuasa keluarga Herman Loloh, Robby Supit, berharap agar proses penyelidikan di Polres Bitung berjalan dengan adil, objektif, dan transparan. Ia mendesak agar proses hukum ini dapat segera diselesaikan, mengingat sudah lebih dari satu tahun kasus ini berlangsung tanpa kejelasan.
“Kami menghargai proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, kami juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya dengan benar, adil, dan transparan. Sudah satu tahun enam bulan berlalu, dan kami ingin keadilan ditegakkan,” ujar Robby Supit.
Kasus ini terus menyita perhatian publik di Bitung. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional tanpa ada campur tangan pihak tertentu, demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Samiun Manope