Pengusaha Tambak Udang di Bengkalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan
Bengkalis – jurnalpolisi.id
Pengusaha Tambak Udang di Bengkalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahant terpantau sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10), sejumlah pengusaha tambak udang secara bergantian memenuhi panggilan Penyidik Pidsus.
BENGKALIS (RA) .Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis.
Pemeriksaan kali ini melibatkan sejumlah pengusaha tambak udang yang beroperasi di wilayah Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, dan Rupat Utara.
Pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, sejak Selasa (22/10) hingga Rabu (23/10), sejumlah pengusaha tambak udang secara bergantian memenuhi panggilan Penyidik Pidsus. Mereka hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kegiatan usaha mereka yang diduga melanggar aturan.
Salah satu pengusaha, berinisial AST, membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Ia dimintai keterangan terkait tambak udangnya yang berlokasi di Bukit Batu dengan luas 13 hektar.
“Saya datang sejak pagi untuk memenuhi pemeriksaan terkait usaha tambak udang di Bukit Batu,” kata AST.
Hal senada disampaikan oleh ASG, pengusaha tambak udang lainnya. Ia bersama rekannya, ATO, turut diperiksa terkait tambak udang seluas 7 hektar yang telah dikelolanya sejak tahun 2020.
“Kami juga dimintai keterangan terkait tambak udang di Rupat Utara, meskipun sebagian lahan tidak digunakan untuk usaha,” ujar ASG.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para pengusaha tambak udang ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan tambak udang tanpa izin yang melibatkan kawasan hutan.
“Penyidik Pidsus terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pengusaha tambak udang di wilayah Kabupaten Bengkalis, termasuk Bukit Batu, Bandar Laksamana, Rupat, dan Rupat Utara,” kata Resky.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang ini melibatkan praktik pembukaan lahan hutan secara ilegal, khususnya hutan bakau di kawasan pantai. Selain itu, limbah dari tambak udang diduga tidak diolah sesuai prosedur, sehingga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam kesehatan lingkungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui pengumpulan bukti dan keterangan yang cukup.
“Setelah melalui pengumpulan bahan dan data dari tahun 2020 hingga 2024, kami menemukan adanya indikasi tindak pidana, sehingga perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Odit.
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan tersebut serta menetapkan tersangka. Pemeriksaan lapangan yang melibatkan ahli kehutanan dan lingkungan telah dilakukan di sejumlah lokasi tambak udang.
Pihak kejaksaan juga bekerja sama dengan auditor eksternal untuk menghitung nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi tersebut. Hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah penyidikan selesai.
“Perkiraan kerugian negara cukup besar, dan ini menjadi kasus pertama di Indonesia terkait tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang,” ujar Odit.
Editor : Asmadi