Penemuan Praktik Penjualan Obat Terlarang di Bandung
Oktober 14, 2024
BANDUNG, JAWA BARAT – jurnalpolisi.id
Di balik penyebutan keamanan, sebuah tempat di belakang kios di Jalan Raya Soreang Kopo No. 227, KM No. 128, Kabupaten Bandung, terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang golongan G.
Menurut pengakuan dari penjaga lokasi tersebut, pemiliknya diduga memiliki latar belakang sebagai oknum di instansi militer. Penjaga tersebut menyebutkan bahwa untuk menjalankan usahanya, pemilik toko memberikan sejumlah kompensasi kepada pihak-pihak tertentu di tingkat kepolisian.
“Setiap bulan, ada aliran dana yang berbeda-beda untuk setiap tingkatan, mulai dari Polsek hingga Polda. Hal ini memungkinkan toko tetap beroperasi meskipun berisiko,” ujarnya.
Pengelolaan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang berpengaruh, dengan aliran dana yang mengalir ke berbagai lapisan kepemimpinan di kepolisian. Hal ini membuat praktik ilegal ini tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak terkait untuk menanggulangi peredaran obat terlarang dan memastikan penegakan hukum yang adil.
(Koordinator Jawa Barat: 083186146926)