Pencemaran Persawahan Warga: PT Agincourt Resources Diminta Bertanggung Jawab

Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id

Tumpahan bahan kimia jenis Reagent milik PT Agincourt Resources (PT AR), operator tambang emas Martabe Batangtoru, ke area persawahan warga di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, hingga kini belum mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan. Insiden ini juga memicu kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 10.30 WIB ketika sebuah truk milik PT Trans Continent, mitra PT AR, terbalik di lintas Padangsidimpuan – Batangtoru, tepatnya di Desa Huta Baru. Truk tersebut mengangkut bahan kimia cair yang kemudian tumpah di persawahan milik warga, menyebabkan lahan tersebut tidak lagi dapat digunakan.

Meski PT AR telah melakukan evakuasi dan menurunkan tim untuk mengatasi dampak tumpahan, termasuk menghentikan dan mencegah rembesan lebih lanjut, pihak perusahaan belum memberikan keterangan detail tentang sejauh mana bahan kimia tersebut telah menyebar di area persawahan dan lingkungan sekitarnya.

Menurut pernyataan resmi perusahaan, mereka terus memantau kondisi lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Senior Manager Corporate Communications PT AR, Katarina Siburian Hardono, melalui stafnya, Oca Dolorosa, tidak memberikan jawaban yang jelas terkait sejauh mana rembesan bahan kimia telah menyebar.

Warga setempat juga mengkhawatirkan dampak pencemaran yang dikhawatirkan telah mencapai area hilir persawahan. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa hingga saat ini PT AR belum memberikan kompensasi kepada para pemilik lahan yang terdampak. “Belum ada ganti rugi, masih menunggu jadwal mediasi,” ujarnya.

Warga berharap pihak perusahaan segera memberikan kejelasan terkait kompensasi dan memastikan bahwa tumpahan bahan kimia ini tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *