Pemkab Malra Sepakati Kerjasama Bidang Datun

Malra – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (3/10/2024) secara bersama – sama melakukan penandatanganan kesepatakan kerja bersama dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Penandatanganan kesepatan kerja diantara Pemerintah Kabupaten dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara itu, dilandasi dengan Penegakan Hukum, Pertimbangan, Pelayanan, sekaligus Tindakan Hukum.

Adapun pertimbangan hukum Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulfikir, S.H.,M.H katakan bahwa ada tiga aspek. Yang pertama Legal Opinion, Legal Asistance dan Legal Audit

Dan itu sudah berdasarkan pada Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat 2, bahwa dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara dan pemerintah

Sebelumnya Kejaksaan yang baru saja terbentuk kurang lebih sebulan itu, tetap fokus pada pelayanan dan pendampingan hukum baik secara pemerintahan maupun individu

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulfikir seperti dikutib dalam sambutannya juga berterima kasih atas bantuan Pemerintah Daerah, yang telah menghibahkan bangunan agar dapat ditempati

“Saya atas nama Kajari menyamoaikan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pemerintah daerah Malra,”ungkap Kajari dikutib Kamis (03/10/2024)

Lebih lanjut kata Zulfikir dirinya akan terus berupaya memberikan pendampingan terhadap Pemkab Malra khusunya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ditempat yang sama selaku Penjabat Bupati Malra, Jasmono sampaikan bahwa melalui komitmen bersama dapat mewujudkan sinergitas antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Juga untuk mengawal seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang ada di daerah tersebut. Serta pelayanan publik sekaligus untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari Korupsi

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *