Pemdes Teluk Rhu MUSRENBANGDES RKPDES 2025 DAN DURKP 2026
Rupat Utara, Rabu 2 Oktober 2024 – jurnalpolisi.id
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes, adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJM Desa dan RKP Desa. Musrenbang merupakan forum perencanaan program yang dilaksanakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang memiliki makna penting dalam membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa kali ini bertujuan untuk menetapkan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Bripka F. Situmpul, unsur perwakilan perempuan, serta tim dari Kecamatan.
Dalam sambutannya, Pj. Kades Teluk Rhu, Hafzan Syafii Suratman, S.STP, M.Si, mengucapkan terima kasih kepada Camat Rupat Utara dan seluruh UPT yang ada di Kecamatan Rupat Utara.
Musrenbang ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Camat Rupat Utara, Gauk Rijal, S.Pd., S.D. Dalam sambutannya, Camat Rupat Utara menyampaikan bahwa untuk usulan “Pembangunan di bawah 200 juta rupiah”, masyarakat dan desa diharapkan untuk membuat proposal kepada dinas terkait.
Hadir pula Kasi PMD Kecamatan Rupat Utara, Panut, S.Pd., Korwilcam Pendidikan Arafik, dan perwakilan dari UPT Pariwisata, UPT Balai Penyuluhan Pertanian, UPT Pustaka, UPT PPA, dan UPT Disnaker Rupat Utara, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala UPT Puskesmas Tanjung Medang, Dr. Dahlia, menyampaikan pentingnya jaminan kesehatan berbentuk BPJS. Ia mengungkapkan bahwa belum semua masyarakat Kecamatan Rupat Utara memiliki BPJS kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dr. Dahlia menekankan bahwa BPJS kesehatan pemerintah tidak membedakan masyarakat mampu atau tidak mampu; semua harus terdaftar.
Setelah mencermati program-program yang ada dalam RPJMDes dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, akhirnya disepakati program-program yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Program-program yang tertunda dan tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 akibat keterbatasan anggaran atau penggeseran anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan ini juga membahas Draf RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi, yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020, dan ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Asmadi