Pemdes Sukadamai Melakukan Musrenbangdes RKPDes 2025 dan DURKP 2026
Rupat, Bengkalis – jurnalpolisi.id
Selasa, 1 Oktober 2024 musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.
Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2026 dihadiri oleh Pemerintah Desa Sukadamai, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan.
Kata sambutan dari Kades Sukadamai, Abdul Aris, S.Pd, mengucapkan terima kasih kepada Camat Rupat Utara, Bapak Aulia Fikri, S.Sos., M.Si., beserta seluruh UPT yang ada di Kecamatan Rupat Utara.
Musrenbang ini diikuti langsung oleh Camat Rupat Utara, Bapak Aulia Fikri, S.Sos., M.Si. Dalam sambutan dan membuka Musrenbang Desa Sukadamai, Camat Rupat Utara menyampaikan untuk usulan “Pembangunan di bawah 200 juta rupiah, diharapkan para masyarakat dan desa membuat proposal ke dinas yang bersangkutan.”
Juga turut hadir Kasi PMD Kecamatan Rupat Utara, Panut, S.Pd, Korwilcam Pendidikan Arafik, UPT Pariwisata, UPT Balai Penyuluhan Pertanian Rupat Utara, UPT Pustaka, UPT PPA Rupat Utara, UPT Disnaker Rupat Utara, BPD Sukadamai, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta Babinsa, Kopda Erwin.
Dengan mencermati program-program yang ada dalam RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026 karena adanya keterbatasan anggaran/penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026.
Selain membahas RKP Desa Tahun 2024, kegiatan ini juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi, yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024.
Secara definisi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa, adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Asmadi – jpn