Nekat Coba Setubuhi Janda Muda-Istri Temanya Sendiri, Pelaku di Tangkap Polsek Siak Hulu
SIAK HULU – jurnalpolisi.id
Seorang pria, TA alias Tofik (24) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu usai melakukan percobaan persetubuhan terhadap istri temannya sendiri. Namun, aksi pelaku gagal setelah korban terbangun tidurnya.
Percobaan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumah korban, RV (30), di salah satu perumahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
“Korban ini merupakan seorang janda. Pelaku dan almarhum suami korban berteman,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (2/10/2024).
Peristiwa itu bermula, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB saat pelaku duduk di tempat kerjanya timbullah niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Lalu pelaku pergi ke rumah korban dan sebelum sampai di rumah korban saat itu pelaku singgah di warung untuk membeli kondom yang mana tujuannya untuk dipakai saat menyetubuhi korban.
Sesampainya di rumah korban, pelaku masuk secara diam-diam melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan kuat. Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku membuka celananya dan memakai sarung yang ada di ruang tamu.
“Setelah membuka pakaiannya pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang bersama dua anaknya yang masih balita. Dikarenakan lampu mati kondom yang dibawa pelaku terjatuh, dan saat itu pelaku duduk di sebelah korban sambil berusaha mencari kondom tersebut,” terang mantan Kapolsek Kampar Kiri Hilir ini.
Pada saat pelaku duduk di sebelah korban, seketika itu korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada di sebelahnya. Karena perbuatannya ketahuan oleh korban selanjutnya pelaku pergi sambil memohon agar korban tidak berteriak.
“Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, lalu membuat laporan polisi,” jelas Perwira Pertama yang juga pernah jabat Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar itu.
Hingga pelaku berhasil diamankan, Ahad (29/9/2024) di kediamannya. Saat diinterogasi pelaku yang merupakan seorang pengangguran mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber. Polsek Siak Hulu
Editor. Kabiro Tina