Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2026 Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis

Oktober 2, 2024

Rupat Utara, Bengkalis – jurnalpolisi.id

Kata sambutan dari PJ Kades Desa Titi Akar, Adi Putra, S.Pd.I, M.AP, mengucapkan terima kasih kepada Camat Rupat Aulia Fikri, S.Sos., M.Si, beserta staf, juga seluruh kepala UPT yang ada di Kecamatan Rupat Utara.

Kata sambutan Camat Rupat Utara, Aulia Fikri, S.Sos., M.Si, membuka langsung Musrenbangdes Tahun Pembangunan 2026. Dalam sambutannya, ia juga menyatakan bahwa Desa Titi Akar adalah desa yang paling besar menyerap anggaran APBD di Kecamatan Rupat Utara. Camat Rupat Utara meminta kepada seluruh masyarakat untuk memantau semua pekerjaan yang ada di Desa Titi Akar, baik itu pembangunan dari dana desa maupun dari APBD Kabupaten.

Setelah Musrenbangdes resmi dibuka oleh Camat Rupat Utara, Bapak Aulia Fikri, S.Sos., M.Si, diadakan foto bersama tamu undangan dari Kecamatan Rupat Utara.

UPT Perpustakaan menyampaikan bahwa untuk pembangunan fisik, mereka memang tidak ada. UPT Perpustakaan juga menghimbau pentingnya pojok baca bagi masyarakat.

Musrenbangdes di aula Kantor Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara diikuti oleh seluruh kepala sekolah SD, SMP, dan SMK yang ada di Desa Titi Akar. Juga dihadiri langsung oleh Kasi PMD (Panut, S.Pd) dan Korwilcam Bapak Arafik, Ketua BPD Desa Titi Akar, RT/RW, juga Kadus beserta staf sedesa Titi Akar.

UPT Bapenda, Sopyan, mengatakan masih ada sekitar 70% yang belum membayar pajak PBB, sedangkan yang terbayar sebesar 20%.

UPT Pariwisata dan Olahraga menjelaskan bahwa ada dua pantai yang dikelola Pemda, yaitu Pantai Selat Baru dan Pantai Lapen, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Menurut Kepala UPT Pariwisata, hotel dan villa di Kecamatan Rupat Utara hingga sekarang sudah banyak menyumbang PAD daerah Kabupaten Bengkalis melalui pajak.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes, adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana tahunan, yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan, yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik, yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 dihadiri oleh Pemerintah Desa Titi Akar, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan.

Dengan mencermati program-program yang ada dalam RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 karena adanya keterbatasan anggaran/penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Usulan akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2024. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi, yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, di mana materi Musrenbang RKP Desa 2025 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024. Secara definisi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes.

Asmadi – jpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *