Modus baru pura-pura Minta Tumpangan, Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polsek Gedong Tataan

Oktober 18, 2024

Pesawaran- jurnalpolisi.id

Polres Pesawaran_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPDA Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial G.D.Y. (24) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (15/10/2024).

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., melalui Panit 1 Reskrim IPDA Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan Kejadian bermula pada Sabtu, (12/10/2024) sore, Korban Rita Zahara seorang ibu rumah tangga diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya pulang menggunakan sepeda motor Honda Vario NoPol B 3877 FLM miliknya.

Saat tiba di tengah perjalanan, pelaku memaksa korban untuk turun. Setelah korban turun dari motor, pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).”Pungkas Agustri”.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd., turut mengapresiasi terhadap kerja keras dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. saya juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal untuk menghindari kejadian serupa.”ujar Mulyadi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku G.D.Y. mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan STNK atas nama korban juga berhasil disita oleh polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Proses penyidikan dan pengembangan kasus saat ini masih terus berlanjut di Polsek Gedong Tataan. Polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Kapolsek juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *