Maraknya Pungli Di Pemdes Jingkang Purbalingga, Di Duga Kuat Oknum Perangkat Desa Pelakunya

Purbalingga, jurnalpolisi.id

Oknum kepala dusun ( Kadus ) jingkang di duga melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada masyarakat Desa jingkang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, Jateng. Jum’at ( 04 /10/2024 )

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat oknum kepala dusun ( Kadus ) tersebut menawarkan program rumah tidak layak huni ( RTLH ) kepada beberapa warga dengan meminta imbalan sejumlah uang 1 juta rupiah hingga 1.2 juta rupiah untuk setiap calon penerima program tersebut.
Kepada calon keluarga penerima manfaat ( KPM ), dirinya menjanjikan akan memasukan ke daftar penerima program dan meyakinkan ke calon KPM, program tersebut akan segera terealisasi.

Namun demikian dari beberapa calon KPM yang sudah di mintai dana, program RTLH tersebut tidak kunjung turun sehingga terjadi sedikit gegaduhan di tengah masyarakat.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan ada satu orang warga korban pungli yang di janjikan mendapatkan RTLH telah meninggal dunia dan program tersebut tidak kunjung di terima hingga saat ini.

Cucu korban pungli, Rumono membenarkan adanya permintaan sejumlah uang dari Kadus 1 ( satu ) kepada neneknya dan menjanjikan akan memberikan bantuan RTLH di karenakan rumah neneknya sdh tidak layak huni.
Sampai dengan neneknya meninggal apa yang di janjikan Kadus tidak terealisasi.

” Nenek saya sudah menyetorkan uang ke Kadus Eko sebesar 1.2 juta rupiah, yang katanya rumah nenek saya mau menerima bantuan RTLH, Namum sampai dengan nenek saya meninggal, bantuan RTLH tidak pernah turun dan uang yang di minta tidak di kembalikan ” kata cucu korban saat di temui di rumahnya Jum’at ( 04/10/2024 )

Dalam kesempatan yang sama kepala desa ( KADES ) jingkang , Kuatno spd. Menjelaskan dirinya tidak tahu menahu terkait dengan apa yang di lakukan bawahannya dan tidak pernah merekomendasikan kepada siapapun untuk memungut biaya kepada masyarakat calon penerima program RTLH maupun program yang lainnya, apa yang di lakukan oleh bawahannya merupakan inisiatif pribadi dan untuk kepentingan pribadinya.

” Saya merasa kaget dengan informasi yang ada dan saya tegaskan itu di lakukan atas nama pribadinya ” jelasnya dengan nada kecewa.

Praktisi hukum, Rasmono SH saat di temui awak media memberikan tanggapan, tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai korupsi maupun pemerasan dan sudah barang tentu ada konsekuensi pidana sesuai dengan kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ).

” Tentunya tidak di benarkan aparatur desa meminta pungutan kepada masyarakat calon penerima program pemerintah, entah itu RTLH, PKH dan program bantuan yang bersifat sosial lainnya ” ujarnya.

Mengacu kepada kitab undang – undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 368 ayat 1 pelaku pungutan liar ( pungli ) di pemerintahan Desa dapat di kenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan hingga berita ini di turunkan belum ada statement dari pihak terkait lainnya.

Pewarta : Ansor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *