LP2KP Minta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Segera Berantas Mafia Tanah di Jakarta Barat

JAKARTA, jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPP LP2KP) yang bertindak sebagai kuasa ahli waris melalui Divisi Intelijen dan Investigasi, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk segera bertindak tegas memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan di wilayah Jakarta Barat.

LP2KP berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, melalui Kepala Biro Humas Horison Mucodompis, untuk menjalankan instruksi Presiden dan Menteri ATR/BPN guna menghancurkan praktik-praktik mafia tanah yang telah menyebabkan keresahan luas di kalangan masyarakat.

Permasalahan pertanahan di Indonesia semakin menjadi perhatian serius di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat. Terlebih di wilayah Jakarta Barat, isu ini mencuat sebagai masalah krusial yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung. Menteri ATR/BPN, AHY, yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan mampu membawa perubahan dan memberikan solusi konkrit atas permasalahan yang terus berulang ini.

Tegakkan Hukum, Jangan Lindungi Mafia Tanah

Zulham Syah, Direktur Divisi Investigasi LP2KP, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap oknum penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Menurutnya, reformasi pertanahan harus dimulai dari pemberian legalitas yang transparan dan adil, serta penyelesaian sengketa tanah yang lebih cepat dan tuntas.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan melindungi mafia tanah harus segera ditindak tegas,” ungkap Zulham Syah dalam pernyataan resminya (16/10/2024).

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, terutama di wilayah Jakarta Barat, di mana banyak oknum pejabat BPN yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik perlindungan mafia tanah,” tambahnya.

Dugaan Gratifikasi di BPN Jakarta Barat

Lebih lanjut, Zulham Syah mengungkapkan bahwa hasil investigasi LP2KP telah mengungkap adanya dugaan kuat tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BPN Jakarta Barat. Ahli waris tanah di wilayah tersebut telah melaporkan bahwa lahan mereka kini diduduki oleh seseorang yang mengklaim kepemilikan menggunakan dokumen palsu.

“Kami menemukan bahwa ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Louis Benardo Lim dengan nomor 18768 dan 18769 yang cacat hukum. Dokumen tersebut tidak sah karena tidak terdaftar di kantor kelurahan maupun kecamatan setempat,” jelas Zulham. “Kami juga telah menerima pernyataan resmi dari Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terdiri dari lurah dan RT/RW, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat apapun terkait Louis Benardo Lim.”

Pembatalan SHM Ilegal: LP2KP Minta Tindakan Tegas

LP2KP telah mengumpulkan berbagai bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hal ini diperkuat oleh hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus, Kurniawan, menyatakan bahwa dokumen-dokumen kepemilikan Louis Benardo Lim terbukti cacat secara hukum.

“Seharusnya, BPN Jakarta Barat segera membatalkan SHM nomor 18768 dan 18769 tersebut, karena sangat jelas terdapat pelanggaran dalam proses penerbitannya,” tegas Kurniawan.

Ironisnya, meskipun Kanwil BPN DKI Jakarta telah membatalkan sebagian SHM milik Louis Benardo Lim, namun beberapa lahan yang masih dikuasainya hingga saat ini belum dibatalkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas pejabat di lingkungan BPN Jakarta Barat.

LP2KP Desak Menteri AHY Segera Bertindak

Atas dasar temuan tersebut, LP2KP mendesak Menteri ATR/BPN AHY untuk segera bertindak. Zulham Syah menegaskan bahwa pembatalan sertifikat tanah yang cacat hukum merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk segera memerintahkan jajarannya membatalkan SHM atas nama Louis Benardo Lim yang cacat hukum, demi tegaknya keadilan dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance),” kata Zulham dalam pernyataannya.

LP2KP berharap bahwa dengan tindakan tegas dari Menteri AHY, praktik mafia tanah yang telah lama merugikan masyarakat dapat segera diberantas.

“Mafia tanah tidak hanya mencoreng nama baik institusi BPN, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini. Kita tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi,” tutup Zulham Syah.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *