LP2KP Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Segera Bertindak, Mafia Tanah BPN Jakarta Barat Harus Diberantas
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) dengan tegas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk segera menindak tegas mafia tanah yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi, LP2KP yang juga bertindak sebagai kuasa ahli waris menyoroti banyaknya kasus pertanahan yang terindikasi kuat melibatkan oknum di BPN Jakarta Barat.
“Kami tidak bisa diam melihat kondisi ini. Mafia tanah di Jakarta Barat sudah meresahkan, dan perlu tindakan cepat serta tegas dari Menteri ATR/BPN. Kami siap berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini,” ujar Zulham Syah, Direktur Divisi Investigasi LP2KP, dalam pernyataannya. Kamis, (31/10/2024).
Instruksi Presiden: Mafia Tanah Harus Dihabisi
Permasalahan tanah yang kerap menjadi isu serius di berbagai daerah kini menjadi fokus perhatian pemerintah, khususnya setelah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas mafia tanah. Menurut LP2KP, hal ini sangat penting mengingat Jakarta Barat merupakan salah satu daerah dengan tingkat sengketa tanah yang tinggi.
Zulham Syah menegaskan, banyak kasus tanah di wilayah ini yang tidak terselesaikan karena adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN yang melindungi mafia tanah.
“Kami meminta Menteri Nusron Wahid untuk tidak ragu menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam praktik-praktik mafia tanah. Ini adalah ujian besar bagi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen
LP2KP juga mengungkapkan temuan penting terkait adanya dugaan tindak pidana gratifikasi dan pemalsuan dokumen di BPN Jakarta Barat. Kasus yang mencuat di wilayah ini melibatkan seorang warga bernama Louis Benardo Lim, yang diduga menggunakan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk mengklaim lahan milik ahli waris Kidjo Bin Limun.
“Bukti-bukti yang kami temukan sangat jelas. Sertifikat dengan nomor 18768 dan 18769 atas nama Louis Benardo Lim cacat hukum dan tidak sah, karena dokumen tersebut tidak terdaftar di kantor kelurahan maupun kecamatan setempat,” jelas Zulham.
Ia menambahkan bahwa Panitia PTSL yang terdiri dari lurah, RT, dan RW setempat telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat apapun terkait permohonan sertifikat atas nama Louis Benardo Lim.
LP2KP: Menteri Nusron Wahid Harus Segera Bertindak!
LP2KP menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Investigasi yang dilakukan LP2KP bersama tim hukumnya menemukan bahwa ada unsur kesengajaan dari oknum pejabat BPN Jakarta Barat untuk melindungi mafia tanah.
Zulham Syah menyebutkan bahwa Jaksa Pidsus Kejari Jakarta Barat, Kurniawan, juga telah mengonfirmasi bahwa SHM milik Louis Benardo Lim cacat hukum dan seharusnya dibatalkan oleh BPN Jakarta Barat.
“Ada indikasi kuat bahwa oknum BPN Jakarta Barat berupaya melindungi mafia tanah ini. Meskipun sebagian SHM milik Louis telah dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, namun SHM lainnya yang cacat hukum masih belum dibatalkan. Ini sangat ironis, dan menimbulkan kecurigaan adanya permainan di balik layar,” kata Zulham dengan nada geram.
LP2KP meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera turun tangan dan menindak para pejabat yang terlibat. “Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban praktik mafia tanah. Kami meminta Menteri Nusron untuk segera memerintahkan pembatalan SHM yang tidak sah dan mengambil langkah hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Zulham.
Dengan aksi tegas dari Menteri ATR/BPN, LP2KP berharap masalah mafia tanah yang telah mengakar di Jakarta Barat dapat segera teratasi, dan keadilan bagi masyarakat serta ahli waris dapat ditegakkan.
(Ismail Marjuki JPN)