Lima kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi Masuk Dalam Kategori Zona Hitam Narkoba Berikut Penjelasanya

Oktober 31, 2024

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Lima kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi masuk kategori zona hitam atau wilayah sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan para stakeholder terkait dan para penggiat anti narkoba serta pengelola panti rehabilitasi narkoba di Ruang Ketapang Blimbingsari Kokoon Hotel Banyuwangi, Rabu, 30 Oktober 2024.

“Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kalipuro, Kalibaru, Banyuwangi, Srono, dan Muncar. Selain itu, terdapat 5 kecamatan yang masuk kategori “rawan”, 13 kecamatan masuk kategori “cukup rawan,” dan hanya 1 wilayah Kecamatan Licin yang ternyata sebagai “daerah kondusif” dan tergolong aman dari ancaman bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Khoirul Hidayat.

Sementara narasumber lainnya adalah Kombes Faisol Wahyudi, yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Didampingi narasumber dari Bakesbangpol, Yudhi Erwanto, yang mewakili Plt. Kepala Bakesbangpol Banyuwangi , R. Agus Mulyono, yang seusai membuka dan menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi P4GN Banyuwangi pada Rabu siang itu, mantan Camat Pesanggaran tersebut langsung berpamitan melaksanakan tugas negara lainnya.

Dalam paparannya, Kepala BNNK Banyuwangi, menyinggung survei indeks kawasan rawan narkotika. Faisol menyoroti tantangan survei dimaksud, terutama kendala minimnya responden yang bersedia berpartisipasi.

“Nah, harapan kita para audiens yang hadir pada siang hari ini, nantinya kita harapkan untuk menjadi peserta survey yang sedang kita laksanakan,” ujar Faisol, yang saat ini juga masih menjabat sebagai Kepala BNNK Palu Sulawesi Tengah.

Sementara Yudhi Erwanto, yang mewakili Bakesbangpol dan sekretariat P4GN, memberikan paparan terakhir yang membahas aspek hukum, prosedur, dan pelayanan kepada masyarakat dalam pencegahan serta pemberantasan narkoba di Banyuwangi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah menanggulangi peredaran narkoba.

Catatan penting dihasilkan dari sesi diskusi yang berlangsung cukup hangat dengan berbagai masukan konstruktif, hingga menghasilkan beberapa poin penting sebagai bahan rekomendasi untuk penanggulangan narkoba di Banyuwangi. “Peran ormas dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba sangat diperlukan. Karena dengan peran ormas dan elemen masyarakat akan sangat jelas bisa memberikan dampak yang lebih signifikan,” harap Yudhi.

Tentang bahaya miras, disampaikan oleh Kasatnarkoba Kompol Khoirul Hidayat menanggapi pertanyaan dari Pdt. Herman, Ketua LSM Badan Koordinasi Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) DPC Banyuwangi. Bahwa miras dia katakan tak kalah berbahayanya dibanding dengan narkoba. Namun sayangnya penanganan miras oleh pemerintah, khususnya oleh Satpol PP dinilai masih lemah.

“Kami dari kepolisian siap mendukung Satpol PP dalam mengatasi kendala administratif dan prosedural terkait penanganan miras yang merupakan pintu masuk narkoba,” tegas Kompol Khoirul Hidayat, disambut applaus support audiens yang hadir.

Pertanyaan audien lain, Hakim Said selaku Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi, kepada BNNK, adanya Perbup Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara PPDB di Kabupaten Banyuwangi, BAB VIll PPDB Sekolah Menengah Pertama, pada Pasal14 (1) Sekolah wajib melaksanakan proses verifikasi dalam rangka. Penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatan dalam narkoba.

“Persyaratan ini, bahwa siswa tingkat SD wajib menjalani screening tes urine ketika mau masuk SLTP, sudah sejak tahun 2021 lalu adanya. Namun pemerintah daerah tidak konsisten karena kenyataannya hingga kini perbup tersebut belum direalisasikan. Padahal Perbup itu senafas dengan program Pemkab dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, yaitu bersih dari narkoba. Mari kita dorong Bersama-sama, karena leading sektor screening tes urine ini dinas kesehatan dan BNNK Banyuwangi,” sergah Hakim Said, yang juga Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.

Menanggapi petanyaan tersebut, Kombes Faisol Wahyudi selaku Kepala BNNK Banyuwangi dengan bergairah segera merespons positif serta spontan melontarkan jawaban apresiasif.

“Sebagaimana termaktub didalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021, bahwa Pemkab seharusnya segera mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk screening tes urine bagi warga tidak mampu lulusan SD yang akan masuk SMP, karena didalam perbup itu disebutkan jika warga yang mampu menanggung sendiri biaya screening tes urine putra-putrinya. Karena payung hukumnya sudah jelas ada, jika itu berjalan, maka nantinya bisa disusul lulusan SLTP yang akan masuk SLTA, juga mesti menjalani screening tes urine sesuai peraturan dan dasar hukum yang ada,” tandas Kombes Faisol Wahyudi.

Sementara absennya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuwangi pada agenda rapat koordinasi P4GN tersebut disayangkan oleh para audiens yang hadir. “Bahwa dalam rapat koordinasi sepenting ini, ternyata tidak hadir perwakilan dari dinas pendidikan, saya benar-benar prihatin. Padahal urgensi kehadiran dinas pendidikan sudah jelas, karena membawahi sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” suluk Hakim Said, dari NGO Sosial Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.

Dalam closing statement nya, baik Kepala BNNK maupun Kasatnarkoba dan pihak Bakesbangpol Banyuwangi menegaskan, bahwa hasil rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Dengan harapan, pada gilirannya bisa meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat serta instansi terkait dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba.

Hadir sejumlah stakeholder pada kegiatan fasilitasi monev dan pelaporan pencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkoba masyarakat, antara lain perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PP dan KB Banyuwangi, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Setda, RSUD Genteng, RSUD Blambangan, Lapas Kelas IIA Banyuwangi, KKBS, LRPPN, LPSS, GMDM dan dari Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi. (Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *