Leo sihaan.SH, Menyanggah Terkait Pemberitaan Koperasi Tanpa Izin dan tuduhan penganiayaan di Desa Muara Kilis Kabupaten Tebo.

Oktober 31, 2024

Tebo, jurnalpolisi.id

Leo Siahaan,SH, menyampaikan, Itu bisa diluruskan terkait dengan pegeroyokan memang atas nama martober manalu, hadirnya di dusun Setiana kami tidak tau dengan legalitas beliau ini seperti apa. tapi yang jelas beliau tidak pernah berkordinasi dengan pemerintah Desa maupun pemerintah dusun setempat.

Beliau ini tidak pernah melapor, terkait izin tinggalnya ataupun legalitas nya sebagai penduduk setempat. pada saat peresmian koperasi tanpa diundang, beliau hadir pada saat itu di koperasi yang saya dirikan, pada saat itu ada peresmian pasar juga, namun saya tidak tau maksud dan tujuan beliau ini, tiba tiba ada warga yang menyampaikan kepada perangkat dusun, dari bahasa nya, terkadang aku jadi pengacara kadang aku sebagai media.”Artinya tidak mempunyai Legalitas yang Jelas.

” yang jelas dari pertanyaan itu, itu tidak benar, yang benar pada saat itu adalah pergerakan lembaga adat kilis, terkait legalitas dan tempat tinggal nya hanya di dalam grup saja.

Kalau saya pribadi tidak ada masalah dengan martabat Manalu yang menjadi masalah dengan saya dia ada pernah menayangkan berita yang mencatat nama saya sudah berapa kali saya informasikan namun sampai saat ini enggak digubris nah kejadian pada malam itu memang itu.

Kesepakatan antara masyarakat DT 26 dan 27 beserta perangkat dusun maupun lembaga adat untuk membawa sifat tobat Manalu ke lembaga adat dusun supaya disidangkan karena berapa kali ini diajak ataupun di surati dia tidak pernah mau datang, nah terkait legalitas ini, “Manalu juga mempertanyakan kepada Leo terkait legalitas koperasi seperti apa.” nah kalau terkait dengan legalitas koperasi itu berbadan hukum.

Sudah beberapa kali kita undang dinas kehutanan pihak polres hingga Polsek dan pemerintah Desa. kemarin itu untuk peresmian pasar ataupun untuk legalitas Koperasi,dari pembebasan lahan ini dari hutan produksi ke HPL ataupun hutan tanaman masyarakat.

Terkait legalitas ini sudah saya tunjukkan sudah ada legalitasnya, pada tanggal 2 April 2024 dari channel legalitas,sudah ada pendiri koperasi. yang buat kekacauan sekarang ini, yang nama Manalu ini selalu memprovokasi warga, supaya tidak melakukan pengukuran apa segala macam, padahal saya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Desa ataupun Pihak kehutanan.

Masyarakat di dalam ini sudah terlanjur menguasai hutan produksi, untuk memperoleh legalitas lahan, mereka mau tak mau harus ada pelepasan dulu dari masyarakat di dalam ini.

Mereka pada komplain kenapa bantuan pemerintah tidak pernah masuk ke dalam ya…?
“saya sampaikan” bantuan pemerintah bisa masuk ke dalam, harus lepas dulu status lahan kita dari hutan produksi dan hutan tanaman masyarakat, ataupun area pengguna penggunaan lain. itu gunanya kita didirikan koperasi ini sebagai wadah untuk masyarakat. mungkin banyak yang kontra dengan saya, ini saya rasa mungkin ada toke-soke sawit yang merasa persaingan bisnis ataupun yang lain di dalam itu. saya juga tidak seperti itu.

Yang jelas boleh ditanyakan dengan masyarakat Tepian napal ataupun masyarakat kilis sekitarnya, apakah koperasi ini berdiri mengundang manfaat atau mudarat. silakan tanyakan dengan masyarakat.

Sesuai dengan KBLI yang kami miliki, tujuan koperasi itu sangat banyak tapi prioritas utamanya adalah untuk pembebasan lahan dari kawasan hutan produksi ke HPL ataupun hutan tanaman masyarakat, namun sekarang kan ada program pemerintah, Ketahanan Pangan, kedepan masih banyak program yang lain nya,”Pungkas Leo,(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *