Korupsi Rp1,8 Miliar di Tapteng, Kejari Sibolga Amankan Sejumlah Bukti

Sibolga, jurnalpolisi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melanjutkan langkah serius dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta rumah salah satu pejabat penting di Pemkab Tapanuli Tengah pada Selasa (1/10/2024). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2017 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, menyatakan bahwa tim Kejari bertindak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita berangkat dari temuan BPK senilai Rp1,8 miliar, dan terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ungkap Dedy.

Penggeledahan yang dilakukan di tiga titik, yakni rumah bendahara BPBD Tapteng 2017, kantor BPBD, dan kantor BPKPAD, merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut. Dedy mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait dengan korupsi anggaran tahun 2017. “Kami berhasil mengamankan dua box dokumen perkara tipikor BPBD Tapteng tahun 2017, tas besar, tas laptop, dan berkas lain yang relevan,” jelasnya.

Dedy menambahkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Penetapan tersangka akan dilakukan setelah kami mengumpulkan cukup bukti yang kuat,” tegasnya. Kejari Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjamin transparansi kepada publik.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi, dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat diharapkan ikut serta mendukung upaya ini dengan mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik dan adil.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *