Kasus Pencurian di Jalan Pendidikan dan Disertai Kekerasan di Lorong MPCC Telah Tahap II

Mimika- jurnalpolisi.id

Pada hari ini Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 Polsek Mimika Baru (Miru), melalui Unit Reskrimnya kembali lakukan penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti terkait kasus pencurian di Jalan Pendidikan dengan korban Nur Santi, dan pencurian yang disertai kekerasan (Jambret) di Lorong MPCC Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah dengan Korban Dina Zoani.

Hal ini dilakukan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Timika yang diterima Polsek Mimika Baru (Miru) pada Tanggal 20 dan 23 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa, berkas perkara kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan berkas kasus pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC Timika dinyatakan lengkap P-21.

Perlu diketahui, pada kasus pencurian ini pelaku merupakan Satu Komplotan yang berjumlah Tiga Orang (3 Orang) dengan masing masing berinisial LM alias Lasa, FW alias AL, dan V, namun dalam perkembangan pengungkapannya salah satu pelaku berinisial V berhasil kabur keluar Kota Timika, dan saat ini dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias AL merupakan pelaku utama dalam kasus Pencurian di Jalan Pendidikan serta pelaku utama disertai kekerasan di Lorong MPCC, sedangkan pelaku V yang juga turut dalam aksi tersebut saat ini dinyatakan Daftar Pencarian Orang atau yang disebut DPO..

“Kedua pelaku yang saat ini telah Tahap II merupakan pelaku utama, sedangkan untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan sebagai DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” papar Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH. Tambahnya, dilakukan Tahap II terhadap kedua pelaku ini didasari adanya dua Laporan Polisi yakni LP Nomor 87/VIII/2024 Tertanggal 19 Agustus 2024 (Pencurian di Jalan Pendidikan) dan LP Nomor 89/VIII/2024 Tertanggal 20 Agustus 2024, (Pencurian Disertai Kekerasan di Lorong MPCC Timika) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Proses Tahap II masing masing kasus yang terjadi diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kasus pencurian di Jalan Pendidikan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Nasrit Arwijayah SH. Sedangkan untuk kasus pencurian disertai kekerasan di Lorong MPCC Timika, diterima oleh Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis SH.

Diakhir konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH menjelaskan bahwasannya sesuai dengan perbuatannya kedua pelaku LM alias Lasa dan FW alias AL, dipersangkakan dengan jeratan hukuman maksimal 12 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana. “Sesuai perbuatannya, untuk ancaman jeratan hukum terhadap kedua pelaku maksimal 12 Tahun penjara diambil dari Pasal yang memberatkannya,” tutup Kapolsek Miru AKP J. Limbong SH dalam keterangan tertulis melalui Kasi Humas Polsek Miru, kepada Jurnal Polisi.id pada hari Rabu 23 Oktober 2024.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *