Kapolres Kuansing Serahkan Buku Saku Pedoman Netralitas Polri Pada Pilkada 2024 Dalam Rangka Operasi Mantap Praja LK 2024
TELUKKUANTAN,- jurnalpolisi.id
Dalam rangka memastikan netralitas anggota Polri pada gelaran Pilkada Serentak 2024, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyerahkan buku saku pedoman netralitas Polri kepada jajarannya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (2/10/2024) di Mapolres Kuansing sebagai bagian dari Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., menyampaikan “Penyerahan buku saku ini dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kuansing kepada perwakilan anggota Polres Kuansing, yang kemudian dilanjutkan dengan pembagian kepada pejabat utama Polres serta Kapolsek jajaran di wilayah hukum Kuansing, Buku netralitas anggota Polri ini diberikan sebagai pedoman perilaku netralitas anggota Polri pada Pilkada 2024,” ujar Kapolres Kuansing saat menyerahkan buku tersebut.
AKBP Pangucap berharap, dengan memahami isi dari buku tersebut, seluruh personel Polres Kuansing dapat menghindari pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada serentak. Ia menegaskan bahwa menjaga netralitas merupakan komitmen yang harus dipegang teguh oleh setiap anggota Polri. “Dengan memahami isi buku ini, diharapkan para personel Polres Kuansing dapat menghindari atau mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada serentak,” imbuh AKBP Pangucap.
Lebih lanjut, Kapolres Kuansing menekankan pentingnya netralitas Polri dalam setiap tahapan Pilkada 2024, karena hal ini berperan vital dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berkualitas. Netralitas ini juga sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, termasuk arahan dari Kapolri. “Profesionalitas dan netralitas adalah harga mati dalam pengamanan Pilkada. Jangan pernah merugikan institusi Polri dengan melakukan tindakan yang mencederai demokrasi. Termasuk melukai hati masyarakat,” tegas Kapolres.
Selain itu, AKBP Pangucap juga mengingatkan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh anggota Polri selama tahapan Pilkada. Larangan tersebut antara lain berfoto dengan pose jari yang melambangkan dukungan politik, serta memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yakni calon Bupati, Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur. “Dilarang untuk memanfaatkan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik praktis. Mengingat gelaran demokrasi yang berkualitas merupakan pintu awal mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” lanjut Kapolres.
AKBP Pangucap juga menjelaskan bahwa buku saku panduan netralitas anggota Polri tersebut dibuat dan diedarkan oleh Polda Riau, yang bertujuan sebagai panduan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas pengamanan selama masa Pilkada 2024. “Buku ini berisi rangkuman peraturan yang berisi larangan. Termasuk cara bertindak dalam menjalankan tugas selama masa Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya.
“Acara pembagian buku saku ini menjadi langkah awal dalam upaya Polres Kuansing untuk menjaga profesionalitas dan netralitas Polri selama Pilkada Serentak 2024. Dengan panduan ini, diharapkan Pilkada dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” tandas Kapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Kabiro Tina