Jaringan Narkoba Ganja Dibongkar, Polres Padangsidimpuan Amankan Tiga Tersangka

Oktober 19, 2024

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pria terkait kepemilikan narkotika jenis ganja pada Rabu malam (16/10/2024). Ketiga tersangka berinisial DPS (29), IY alias Potan (42), dan S (48), ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Res Narkoba AKP Gunawan Effendi menjelaskan, penangkapan dimulai dari operasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, di mana DPS berhasil ditangkap dengan barang bukti 2 paket ganja seberat 4,97 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, DPS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, IY alias Potan.

Berdasarkan pengakuan DPS, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Potan tak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan Potan, polisi menemukan 52,80 gram ganja yang disimpan di rumah kosong.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan tersangka ketiga, S, yang ditangkap di kediamannya di Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur. S sempat berusaha membuang barang bukti ganja ke atas atap rumah, namun polisi dengan sigap berhasil mengamankan 70,93 gram ganja dari tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti total 128,7 gram ganja telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112, 114, dan 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan tatanan sosial. Polisi juga menghimbau agar masyarakat terus proaktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan para pelakunya segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *